BAYUNG LENCIR – Rapat klarifikasi dan koordinasi terkait pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan di Desa Sukajaya, khususnya wilayah Dusun Ladang Panjang, Kecamatan Bayung Lencir, yang dilaksanakan Selasa (26/5/2026) di Ruang Kerja Camat belum berjalan sebagaimana mestinya dan belum mencapai hasil yang diharapkan. Hal ini disebabkan ketidakhadiran dua pihak kunci penyelesaian masalah, yaitu pemilik la/kebun dan Kepala Desa Sukajaya, padahal keduanya telah diundang secara resmi untuk memberikan keterangan.
Pertemuan strategis ini digelar sebagai tindak lanjut surat DPD LBH PKR Tipikor Kabupaten Musi Banyuasin, dengan tujuan menjernihkan persoalan seputar status hukum, batas wilayah, dan penggunaan kawasan hutan yang menjadi sorotan. Hadir dalam pertemuan ini unsur berwenang: Polsek Bayung Lencir, Koramil, serta Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis.
Ketidakhadiran Kepala Desa sangat disayangkan. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang memegang wewenang sekaligus tanggung jawab penuh atas wilayahnya. Segala persoalan, termasuk masalah kawasan hutan dan pertanahan di desanya, menjadi tanggung jawab mutlak yang wajib dipahami, dikuasai, dan datanya disampaikan apabila diminta instansi berwenang. Seharusnya Kepala Desa sadar, bahwa saat ada konflik atau masalah di wilayahnya dan diminta klarifikasi, dirinya adalah pihak pertama yang harus hadir untuk meluruskan fakta dan mempercepat penyelesaian. Tidak sepatutnya ada alasan tidak mengetahui persoalan ini, sebab undangan resmi sudah disampaikan dan diterima.
Ketidakhadiran kedua pihak ini menjadi catatan penting, karena kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan langsung, menyampaikan fakta sesungguhnya, dan bersama-sama mencari solusi terbaik.
Ketua DPD LBH PKR Tipikor Musi Banyuasin, Srianto, menyampaikan terima kasih kepada Camat dan jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Ia juga menegaskan maksud kehadiran pihaknya agar tidak terjadi kesalahpahaman: “Kehadiran kami bukan untuk mengadili atau menuduh siapa pun. Tugas kami mengawal tegaknya hukum dan keadilan, serta memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan sumber daya alam yang merugikan negara maupun masyarakat.”
Menanggapi pembahasan tersebut, pihak KPH Lalan Mendis menegaskan bahwa seluruh langkah dan kebijakan yang diambil selama ini sudah sesuai prosedur, serta senantiasa dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan Tim Penegakan Hukum (GAKUM).
Mengingat rapat di kantor kecamatan belum menghasilkan kejelasan akibat belum lengkapnya pihak yang hadir, disepakati langkah tindak lanjut: setelah masa libur Hari Raya Idul Adha nanti, tim gabungan akan turun langsung meninjau lokasi kawasan hutan di Sukajaya. Rencana ini sudah dikoordinasikan matang oleh KPH Lalan bersama instansi terkait.
Tujuan peninjauan langsung adalah mengecek fakta, mengukur batas wilayah secara akurat, dan mengumpulkan data sah agar masalah diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Diharapkan status dan batas kawasan hutan segera jelas, sehingga penyelesaian berjalan transparan, adil, dan dapat diterima semua pihak.
Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir berharap seluruh pihak terkait bersedia hadir dan bekerja sama saat tim turun ke lapangan pasca Lebaran, agar klarifikasi tuntas dan pengelolaan kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi tertib ke depannya.












