Liputan KPK.com~Kepahiang–Bengkulu. Setelah sempat heboh tempat kediamannya digeledah pada beberapa waktu lalu dan menjalani serangkaian penyelidikan hingga penyidikan,oleh pihak Kejari Kepahiang akhirnya, hari ini ( 14/05/2025 ).
Oknum Kades “Air Pesi”di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa ( DD) tahun anggaran 2023 – 2024 di Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kab Kepahiang, provinsi Bengkulu.
Dijelaskan oleh pihak Kejari Kepahiang, ( Jo ) yang merupakan Kepala Desa Air Pesi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, atas dugaan tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Diterangkan Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH.,MH melalui Kasi intel Nanda Hardika, SH., MH di dampingi Kasi Pidus Febrianto Ali Akbar., SH dari hitungan sementara, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah atau kisaran Rp 400 juta”total jumlah kerugian negara hasil penghitungan sementara penyidik sekitar Rp400 juta,” terangnya.
Oknum Kepala Desa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1),(2) dan ayat (3 ) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Setelah dilakukan penetapan tersangka Jaksa Penyidik Kejaksaan pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penahanan terhadap tersangka ( Jo ) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II. A Curup selama 20 hari kedepannya.
Setelah dilakukan penahanan tersangka ( Jo ) dibawa ke Lapas kelas II.A Curup guna menjalani masa penahanan,selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kepahiang akan melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu adanya dugaan keterlibatan pihak lain dijelaskan oleh kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepahiang pada saat ini masih dalam proses penyelidikan, tutupnya.
Penulis~(A Perlis)












