Di duga Kepsek SD Negeri 11 Kepahiang Dinilai Tertutup Terhadap Tim Jurnalis , Ada Apa ?????

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (12, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.com~Kepahiang–Bengkulu.
Dalam Peran kepala sekolah sebagai pemimpin di lingkungan pendidikan menuntut sikap terbuka, komunikatif, serta mampu membangun hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk insan pers. Namun, hal sebaliknya diduga terjadi di SD Negeri 11 Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu
Selasa, (06/05/2025).

Kepala sekolah SD Negeri 11, Sarmi, dinilai bersikap tertutup,serta melarikan diri, dan enggan menerima kehadiran awak media yang hendak bersilaturahmi dan menggali informasi terkait kegiatan pendidikan di sekolah yang ia pimpin.

Ketika tim jurnalis mengunjungi sekolah Alih-alih menyambut dengan baik, kepala sekolah justru memilih meninggalkan lokasi dengan menyalakan sepeda motor dan pergi tanpa memberikan penjelasan apa pun.

Sebelumnya, awak media juga telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah Sarmi melalui pesan WhatsApp pada 05 Mei 2025. Namun, pesan yang dikirim tidak mendapat respons, bahkan nomor kontak wartawan kemudian diblokir.

Sikap tersebut menuai sorotan,di karenakan kepala sekolah merupakan figur publik dalam lembaga pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan dengan masyarakat, termasuk media massa sebagai salah satu pilar demokrasi.

Jika semua kegiatan dilakukan secara profesional dan terbuka, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari interaksi dengan media,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Kepahiang yang enggan disebutkan namanya.

Sampai berita ini ditayangkan, masih berupaya melakukan konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang guna mendapat klarifikasi resmi.

juga berharap agar pihak Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun tangan untuk memastikan tata kelola di SD Negeri 11 berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan.*

                        Penulis~(A Perlis)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *