Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Dugaan Pendataan Pilih Kasih Bantuan Sosial di Pallantikang

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan Soroti Dugaan Pendataan Pilih Kasih Bantuan Sosial di Pallantikang

LiputanKPK.com. Takalar – Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan yang berkedudukan di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menyoroti adanya dugaan praktik pilih kasih dalam proses pendataan warga penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan bahwa banyak warga yang sebenarnya layak menerima bantuan justru tidak terdata. Padahal, mereka telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak warga kurang mampu yang tidak tersentuh bantuan. Ini menandakan adanya ketimpangan dalam pendataan,” ungkap Jumriah Dg. Ngagi, tokoh aktivis perempuan yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial, Jumriah tergerak untuk turun langsung mengawal proses pendataan warga bersama kader-kader di lapangan. Namun, ia mengakui bahwa proses pendataan terkadang tidak berjalan objektif dan transparan.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Bahkan, ada indikasi bahwa kader yang bertugas mendata warga kerap melakukan praktik pilih kasih,” tegasnya.

Salah satu warga dari Lingkungan Sandi, Kelurahan Pallantikang, Daeng Sanga, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku belum pernah menerima bantuan pemerintah meskipun dirinya tergolong tidak mampu dan telah lanjut usia.

“Saya berharap bisa mendapatkan bantuan karena kondisi ekonomi saya sangat terbatas. Tapi sampai sekarang belum pernah terdata sebagai penerima,” ujarnya.

Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat, Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa layak mendapatkan bantuan namun belum terdata. Masyarakat cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Selanjutnya, data tersebut akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pihak Kelurahan dan Dinas terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat, khususnya yang kurang mampu, benar-benar terlindungi dan tidak diabaikan,” tutup Jumriah.

Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *