Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang __ Kecamatan Karang Baru, Kampung (Desa*red) Bukit Panjang, Musyawarah Koperasi merah putih adik kandung Datok(Kades*red) jadi ketua Koperasi yang notabene nya juga sebagai perangkat yaitu Kasi pemerintahan, Rabu(09/07/2025).
Dari penelusuran awak media di kampung Bukit Panjang, tempat nya disalah satu kedai kopi, saat awak media menyambangi dan singgah terlihat ada empat orang warga,
Saat awak media mengkonfirmasi salah satu warga, yang tidak mau disebutkan nama nya demi kenyamanan Nara sumber mengatakan “ benar bang, ketua koperasi nya adik kandung Datok bang, musyawarahnya di mushola bang, kami tidak tau ada musyawarah bang, ke esokan hari nya baru kami tau adik kandung Datok terpilih menjadi ketua bang,” ungkap warga .
Ditempat yang berbeda awak media pun mengkonfirmasi Kadis koperindag Kabupaten Aceh Tamiang melalui telp WhatsApp yaitu, Ibnu Azis mengatakan ,” saya baru dengar ini dan nanti kita pertanyakan dengan jelas , dan didalam regulasi itu jelas tidak diperbolehkan ,” jelas Kadis.
Regulasi pemilihan ketua koperasi merah putih di setiap kampung, sudah dijelaskan
“ Tidak boleh memiliki hubungan keluarga atau sedarah dengan yang nama nya pengawas “ ditambah lagi permasalahan nya dengan ketua koperasi ini, sebagai kasi pemerintahan di kampung Bukit Panjang tersebut.
Diharapkan kepada bapak pendamping dari kecamatan dan pihak pihak yang berwenang untuk memberikan masukan kepada kampung kampung yang tidak memahami regulasi pembentukan koperasi merah putih ini.
(Kaperwil Aceh)












