Taput-liputankpk.com
Kuasa Hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (PMPTSBP), Hotbin Simaremare, S.H menuntut penegakan hukum yang adil, transparan,tegas dan tanpa pandang bulu atas insiden pembongkaran paksa hingga pencurian aset yang terjadi di kantor koperasi (PMPTSBP) wilayah Sipoholon, Rabu (08/04/2026).
Menurut Hotbin Simaremare,S.H, kliennya Erni Hutauruk mendapatkan laporan dari rekan kerjanya ,bahwa ada sekelompok orang di dalam kantor koperasi yang dia pimpin dan pintu kantor telah terbuka.
Mendengar hal tersebut kliennya langsung bergegas menuju kantor koperasi didampingi beberapa orang anggota koperasi.Setibanya di kantor koperasi Erni Hutauruk melihat bahwa pintu kantor koperasi tersebut telah terbuka dan di dalamnya terdapat 5(lima) orang laki laki dan salah satunya merupakan oknum anggota polres Tapanuli Utara juga beberapa anggotanya yang berada di luar kantor koperasi pada hal kunci asli kantor koperasi berada di tangan Erni Hutauruk.
Selanjutnya Erni Hutauruk menanyakan maksud kedatangan beberapa orang tersebut dan juga oknum anggota kepolisian di kantor koperasi yang dia pimpin dan mengapa mereka bisa masuk kedalam kantor tanpa ijin? Oknum polisi tersebut langsung menjawab,bahwa ketua koperasi telah membuat laporan di polres Tapanuli Utara tentang pengerusakan pintu kantor koperasi tersebut.Selanjutnya Erni menjawab bahwa dirinya ketua koperasi dan pintu kantor koperasi tersebut terakhir ditinggalkan dalam keadaan tertutup rapat dan kuncinya ada pada Erni Hutauruk. Tindakan sekelompok orang yang diduga didalangi oknum tertentu dan didukung kehadiran aparat yang tidak bertanggung jawab ini dinilai sebagai kejahatan terang-terangan yang harus diselesaikan di meja hijau.
“Ini Bukan Sengketa, Ini Pidana Murni!”
Melalui laporan resmi dengan nomor LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA, kliennya Erni Mesalina Hutauruk melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian disertai pengerusakan sesuai Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami menuntut proses hukum yang adil. Ini bukan sekadar masalah perselisihan biasa, ini adalah tindak pidana murni berupa pencurian dan pengrusakan yang dilakukan secara terang-terangan, bahkan diduga kuat didukung oleh oknum yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Hotbin Simaremare dengan nada tegas.
Deretan Kejanggalan yang Menjadi Bukti Kuat
Hotbin membeberkan fakta-fakta mencurigakan yang terjadi di lokasi, yang menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kejahatan:
1. Masuk Tanpa Izin, Pintu Dibobol Paksa
Padahal kunci kantor berada penuh di tangan kliennya, namun kelompok pelaku sudah berada di dalam. Pintu kaca yang sebelumnya hanya retak kecil, kini hancur lebur dibongkar paksa bahkan dipukul menggunakan palu di depan mata.
2. Melarang Cek CCTV, Padahal Alat Sudah Hilang
Oknum yang hadir bersikap arogan melarang pemilik sah masuk untuk mengecek kondisi ruangan. Padahal dari luar sudah terlihat jelas bahwa Receiver CCTV senilai Rp 3.524.500 telah hilang dicuri. Tindakan ini sangat diduga sebagai upaya menutupi jejak rekaman kejahatan.
3. Pasang Police Line Tanpa Dasar Hukum
Sangat aneh dan tidak berdasar, oknum tersebut memerintahkan pemasangan garis polisi (police line) padahal saat itu belum ada laporan resmi yang dibuat. Ini diduga kuat hanya akal-akalan untuk menguasai lokasi dan menutupi bukti pencurian.
4. Tidak Mengakui Ketua yang Sah
Sikap tidak profesional juga terlihat ketika oknum tersebut menolak mengakui kedudukan Erni Mesalina Hutauruk sebagai Ketua Koperasi yang sah, padahal telah diperkenalkan berulang kali.
Lapor ke Propam, Usut Tuntas Penyalahgunaan Wewenang
Selain melaporkan unsur pidana pencurian dan perusakan, Hotbin memastikan pihaknya juga telah melaporkan oknum polisi berinisial JS ke Divisi Propam Polres Tapanuli Utara.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika, dan sikap arogan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Nama-nama pelaku dan keterangan lengkap sudah termuat jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami harap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, netral, dan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya, siapa pun pelakunya harus diproses hukum,” pungkas Hotbin Simaremare.
Selanjutnya hal ini dikonfirmasi oleh awak media kepada Kasi Humas polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing melalui pesan WhatsApp, beliau menyampaikan,” Bahwa seluruh laporan yang masuk ke polres Taput akan ditindaklanjuti dan di proses, penyidik masih menelusuri bukti permulaan dan apabila ditemukan adanya unsur pidana akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan kita akan sampaikan perkembangan selanjutnya,” tutup Kasi Humas polres Tapanuli Utara.(Erikson)












