L-KPK Aceh Perketat Pengawasan Dana Desa, Gandeng Polri hingga Akademisi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Banda Aceh, Liputankpk.com — Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Aceh menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di seluruh kabupaten/kota di wilayah Aceh. Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.

Melalui keterangan resminya pada Selasa (15/7/2025), Srikandi Investigasi L-KPK menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan tim-tim lapangan di setiap daerah. L-KPK juga akan memperkuat peran pengawas fungsional dan memberikan pembinaan kepada aparatur desa dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik.

“Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh internal L-KPK, tapi juga melibatkan unsur pemerintah dan penegak hukum, agar pengelolaan dana desa benar-benar sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Srikandi.

Upaya pengawasan itu turut didukung dengan mendorong peran aktif bupati/wali kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pendampingan teknis kepada pemerintahan desa. Selain itu, dibentuk pula Sekretariat Pengawalan Dana Desa di tiap kabupaten/kota yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawas Daerah (Bawasda), dan Kepolisian Resor (Polres).

Tak hanya itu, pengawasan juga akan diperkuat melalui kerja sama strategis:

– Dengan POLRI, melalui nota kesepahaman (MoU) dalam hal sosialisasi regulasi, fasilitasi pengamanan, penegakan hukum, serta pertukaran informasi dan pembinaan.

– Dengan Kejaksaan, BPKP, dan L-KPK pusat, dalam hal audit serta pengawasan langsung terhadap penggunaan dana desa.

– Dengan Perguruan Tinggi, LSM, dan Organisasi Kemasyarakatan yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Masyarakat Sipil guna monitoring dan evaluasi.

– Dengan Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, dalam fungsi pengendalian, pengawasan serta evaluasi pelaksanaan dana desa secara menyeluruh.

Selain itu, L-KPK juga akan meningkatkan kapasitas tenaga pendamping desa melalui pelatihan dan pembinaan agar perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan desa lebih maksimal.

“Dengan pengawasan menyeluruh dari berbagai unsur ini, kami berharap Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bebas dari korupsi, dan membawa kemajuan nyata di desa,” pungkas Srikandi.

Reporter: M. Hasbiy

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *