LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolres Gowa Proses Hukum Oknum Anggota Polsek Pallangga
Liputan– Kemitraan PenerbitanKualitas. com. Gowa – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Kapolres Gowa untuk segera memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pallangga berinisial WWN yang diduga melakukan tindakan anarkis terhadap warga.
Oknum tersebut diduga mengamuk secara histeris, menantang duel, serta melakukan perusakan plang kepemilikan lahan dan pagar milik warga di Dusun Pallangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025, dan mengagetkan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum WWN merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Disiplin Anggota Polri, Kode Etik Profesi Polri, serta berpotensi mengarah pada tindak pidana.
“Apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak dapat ditoleransi. Tindakan ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng marwah institusi Polri. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan,” tegas Djaya Jumain, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan keterangan sejumlah warga dan saksi mata di lokasi, oknum WWN diduga datang ke lokasi setelah waktu Magrib bersama beberapa orang rekannya. Saat itu, ia berteriak-teriak secara histeris, menantang duel, serta melakukan perusakan pada pintu pagar dan plang kepemilikan lahan milik warga.
Aksi tersebut berlangsung hingga selepas salat Isya dan menyebabkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak lama berselang, aparat kepolisian dari Polsek Pallangga dan Polres Gowa tiba di lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.
LBH Suara Panrita Keadilan menilai bahwa kasus ini harus ditangani secara objektif, transparan, dan profesional, tanpa ada upaya melindungi oknum yang diduga melanggar hukum.
“Kami meminta Kapolres Gowa dan Propam Polda Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas. Proses hukum harus berjalan agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri,” ujar Djaya.
Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan komitmennya untuk mendampingi para korban dalam melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Djaya Jumain.
Muh. Ilham Nur












