Masyarakat Adat Eks Transmigrasi SPE Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan kepada Pemerintah

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Masyarakat Adat Eks Transmigrasi SPE Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan kepada Pemerintah

LiputanKPK.com. Morowali Utara, 30 Juni 2026 – Masyarakat Adat Eks Transmigrasi SPE, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morut, menggelar aksi damai pada Selasa (30/6). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah terkait aktivitas perkebunan yang berlangsung di wilayah yang mereka klaim sebagai bagian dari kepentingan masyarakat adat.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yaitu:

Meminta Pemerintah Kabupaten Morut dan Pemerintah Kecamatan Bungku Utara untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi perkebunan.

Mendesak pemerintah agar menghentikan seluruh kegiatan operasional perkebunan hingga terdapat penyelesaian yang jelas terhadap persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat.

Meminta agar seluruh camp perusahaan dikosongkan dan seluruh karyawan dipulangkan untuk sementara waktu guna menghindari potensi konflik di lapangan.

Menegaskan bahwa penghentian aktivitas perkebunan harus tetap berlaku hingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Gubernur Sulawesi Tengah, mengeluarkan keputusan resmi terkait penyelesaian persoalan tersebut.

Koordinator aksi menyatakan bahwa kegiatan tersebut berlangsung secara damai dan tertib. Massa berharap pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi dialog serta mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.

Masyarakat juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik selama proses penyampaian aspirasi berlangsung.

Aksi damai ini merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diharapkan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Muh. Yamin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *