Masyarakat Kalbar Tolak Transmigrasi dari Luar Pulau, Wagub Tegaskan Hak Daerah Berdasarkan UU Otonomi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pontianak Kalimantan Barat 20 Juli 2025 Lioutankpk.com — sejumlah masyarakat adat melakukan aksi demo dirumah Betang jalan Sutoyo Pontianak Selatan aksi ini dilanjutkan ke bundaran Digulis, mungkin dilanjutkan ke kantor gubernur Kalbar, untuk menyampaikan aspirasinya ke Pemprov ,untuk Penolakan terhadap program transmigrasi dari luar Pulau Kalimantan kembali mencuat di Kalimantan Barat. Masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk Wakil Gubernur Kalbar krisantus Kurniawan menyuarakan keberatan terhadap rencana penambahan warga miskin dari luar daerah. Mereka menilai, kebijakan itu tidak relevan dengan kondisi riil masyarakat Kalbar yang masih banyak hidup dalam garis kemiskinan.

Program transmigrasi memang diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang turut mendorong penyebaran penduduk. Namun demikian, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola dan menolak kebijakan pusat yang dinilai membebani daerah, terutama dalam aspek kependudukan, lingkungan, dan sosial-budaya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wakil Gubernur Kalbar krisantus secara tegas menyatakan bahwa pihaknya menolak kedatangan warga miskin dari luar pulau, karena dapat berdampak negatif terhadap ketahanan ekonomi dan stabilitas sosial di Kalbar. “Kita tidak bisa menambah beban, sementara rakyat kita sendiri masih butuh perhatian,” ujarnya dalam pernyataan beberapa hari yang lalu,

Masyarakat adat Kalimantan Barat juga turut menyampaikan penolakan. Mereka menilai banyak program pembangunan, termasuk transmigrasi, kerap mengabaikan hak-hak mereka atas tanah adat. Kami merasa tergusur di tanah sendiri. Aturan ada, tapi pelaksanaannya sering tidak berpihak pada kami, kata seorang tokoh adat di Kubu Raya. Banyak kasus pembangunan justru bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga Peraturan Daerah (Perda), sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Kekhawatiran juga muncul dari aspek politik. Masuknya kelompok masyarakat baru dalam jumlah besar berpotensi mengubah struktur demografi dan peta politik lokal. Hal ini dapat menciptakan gesekan horizontal jika tidak disiapkan dengan perencanaan yang matang dan dialog antar komunitas. Oleh karena itu, pemerintah daerah meminta agar program transmigrasi dievaluasi total, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara sosiologis dan ekologis.

Penolakan ini menjadi refleksi dari meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konstitusional mereka. Dalam sistem otonomi daerah, penolakan terhadap kebijakan pusat bukan berarti melawan negara, tetapi bagian dari koreksi kebijakan agar pelaksanaannya adil dan tepat sasaran. Apalagi dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan perlindungan masyarakat adat, semua pihak diminta mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, bukan justru menjadikan rakyat sebagai korban.

Pemerintah pusat diharapkan membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat Kalbar untuk membahas arah program transmigrasi ke depan. Tanpa keterlibatan aktif daerah, kebijakan nasional berpotensi gagal di lapangan dan justru memicu konflik sosial yang merugikan semua pihak. ( Mulyadi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *