Mualem Wajib Berjuang Kembali Demi , Batas Teritorial Provinsi Aceh

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Liputan KPK.Com–Banda Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Martini meminta Pemerintah Aceh untuk kembali rebut 4 (empat) pulau yang dicaplok oleh Provinsi Sumatera Utara. Selasa (27/05/2025).

Keempat pulau tersebut diantaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Sebelum nya keempat pulau tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.

Kempat pulau tersebut merupakan wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, telah sah beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rapat paripurna DPRA, Martini Mendesak Gubernur Aceh Memperjuangkan kembali keempat pulau tersebut, jangan ada sejengkal tanah Aceh di rampas oleh provinsi lain.

“Kabupaten Singkil adalah daerah kepulauan , namun sangat disayangkan jika pulau tersebut dicaplok oleh Sumatera Utara. Karena itu kami meminta, Khusus nya Gubernur Aceh umum nya Pemerintah Aceh , agar segera mengambil sikap tegas terhadap teritorial provinsi kita Aceh .

Di dalam kesempatan ini saya Martini selaku Anggota Legislatif Provinsi Aceh, mengharapkan keputusan yang diambil Menteri Dalam Negri itu bisa di ubah segera , jangan sampai warga provinsi Aceh skeptis kepada pemerintah pusat ini yang harus di jaga tutup nya .

 

(kaperwil Aceh ) .

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *