Aceh Singkil | LiputanKPK.com ~ Laut Aceh Singkil kembali bergejolak. Praktik pukat trawl, yang akrab disebut “pukat harimau”, memicu gelombang kemarahan dari para nelayan tradisional. Mereka tak sendiri, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil turut turun tangan, mendesak penegakan hukum yang tegas: sita kapal ilegal, selamatkan ekosistem, dan pulihkan mata pencaharian nelayan kecil.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi Bancin, dengan lantang menyatakan, “Cara tangkap ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merupakan pembantaian ekosistem laut dan pemiskinan masif bagi nelayan kecil.” Ia menyoroti ukuran jaring pukat harimau yang sangat rapat, “Hanya satu inci. Ini melibas habis semua, bahkan ikan-ikan kecil dan ikan badar yang seharusnya bisa tumbuh, musnah tak bersisa.”
Pada Senin, 13 Oktober 2025, saat meninjau langsung kapal pukat harimau yang diamankan di kawasan Anak Laut, Singkil Utara, Juliadi menegaskan komitmennya. “Kami minta proses hukumnya diawasi ketat agar pelaku tidak bisa lolos dari hukuman setimpal,” ujarnya, menekankan pentingnya transparansi dan efek jera.
Panglima Laut Bersuara: “Kapal Jangan Dilepas, Sita untuk Negara!”
Kesepakatan bulat tercapai antara DPRK, nelayan, dan panglima laut untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Mereka menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tak pandang bulu terhadap pelaku illegal fishing.
Panglima Laut Gosong Telaga Selatan, Maswardin Daeli, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Aceh Singkil dan Satpol Airud atas kecepatan penangkapan kapal pukat harimau. Namun, apresiasi itu disertai desakan keras. “Kami berterima kasih atas kerja keras Pak Kapolres dan tim. Tapi satu hal penting: kapal itu jangan sekali-kali dilepaskan! Sita saja untuk negara. Kasihan nelayan kecil yang sudah menderita,” tegas Maswardin.
Ia mengungkapkan dampak nyata dari operasi pukat harimau. “Sejak kapal-kapal ini beroperasi, hasil tangkapan nelayan tradisional kami terus anjlok drastis. Jaring kami sering rusak, bahkan hilang, terseret kapal besar mereka. Banyak nelayan kini kecewa, bahkan terpaksa berhenti melaut karena tak ada harapan.”
Harapan pada Pemerintah: Patroli Ketat, Laut Aman, Nelayan Sejahtera
Masyarakat nelayan kini menggantungkan harapan besar pada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat patroli laut. Mereka menginginkan perlindungan maksimal dari ancaman kapal-kapal ilegal yang merusak. “Jika laut kami aman dari pukat harimau, nelayan kecil bisa kembali bernapas lega, hidup kembali, dan menata masa depan mereka,” harap Maswardin, mewakili suara ribuan nelayan Aceh Singkil.
Penangkapan KM Bintang Jaya: Bukti Nyata Pelanggaran
Sebelumnya, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan KM Bintang Jaya, kapal asal Sibolga, Sumatera Utara, yang secara terang-terangan menggunakan alat tangkap pukat trawl. Kapal ini ditangkap di perairan Aceh Singkil dengan 12 awak kapal di dalamnya. Dari kapal tersebut, polisi menyita berbagai peralatan khas pukat harimau, termasuk katrol baja, tali seling, papan pemberat, hingga mesin penarik jaring bawah laut, sebagai bukti kuat pelanggaran.{*}
[Khalikul Sakda]












