Oknum Kades Kecamatan Kabawetan, Di duga Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM.

Tangkapan layar dari video yang viral di media sosial menunjukkan momen ucapan seorang Kepala Desa di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. (Dok. Istimewa)
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LiputanKPK.com, Kepahiang-Bengkulu || Sebuah video beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mengucapkan kalimat yang dianggap melecehkan profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Video berdurasi beberapa detik tersebut menunjukkan sang oknum Kepala Desa berbicara di ruang publik dengan nada yang dinilai tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan serta LSM. Potongan video itu sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan jurnalis dan aktivis di Kabupaten Kepahiang.

“Pernyataan seperti itu tidak bisa dianggap gurauan. Seorang kepala desa adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menghargai profesi lain,” ujar salah seorang jurnalis senior di Kepahiang, Selasa (28/10/2025).

Para jurnalis dan LSM pun berkoordinasi untuk menyikapi pernyataan tersebut. Mereka menilai tindakan itu bukan sekadar candaan, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah profesi yang dilindungi undang-undang.

Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Desa Kabawetan disebut telah memberikan klarifikasi bahwa ucapan tersebut hanya bentuk gurauan dan tidak bermaksud menghina siapa pun. Namun, klarifikasi tersebut dinilai tidak cukup menenangkan reaksi publik.

“Kalau bercanda di ruang pribadi mungkin tidak masalah. Tapi kalau sudah disebarkan di media sosial, itu masuk ranah publik dan tentu berpotensi menimbulkan penafsiran negatif,” tegas salah satu aktivis LSM Kepahiang.

Pelecehan terhadap profesi wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Selain itu, penyebaran ujaran atau konten di media sosial yang berpotensi menimbulkan kebencian atau penghinaan terhadap profesi tertentu juga dapat dijerat melalui:

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik di media elektronik.

Dari perspektif Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi, dan setiap upaya pelecehan terhadap profesi ini dapat dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Berbagai pihak mendorong agar Inspektorat, Camat Kabawetan, serta Dinas PMD Kabupaten Kepahiang segera memanggil dan memberikan pembinaan terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.

Langkah tegas dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan efek jera bagi pejabat publik lain yang tidak menjaga etika berkomunikasi di ruang digital.

“Kami berharap ada sanksi moral dan administratif. Ini penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada pemimpin di tingkat desa,” tambah seorang perwakilan LSM setempat.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan agar lebih bijak dalam berbicara dan menggunakan media sosial, karena setiap kata yang diucapkan di ruang publik kini bisa menjadi sorotan luas dan berdampak hukum.

Laporan: A. Perlis

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *