Oknum Pelaku Perampasan HP Wartawan Terancam akan Dilaporkan ke Polres tapteng

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

https://www.liputankpk.com/Tapanuli Tengah — Kasus dugaan perampasan telepon genggam yang dialami seorang wartawan di wilayah Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terus menuai perhatian publik. Hingga kini, pihak korban melalui kuasa hukumnya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan oknum pelaku ke Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah.

Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik di lingkungan SMP Negeri 3 Pinang Sori mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum yang mengaku ngaku sebagai penjaga sekolah.

Berdasarkan keterangan korban, telepon genggam yang digunakannya sempat dirampas secara paksa, sehingga menimbulkan rasa terintimidasi sekaligus menghambat kerja jurnalistik.
“Saya merasa hak saya sebagai wartawan dilanggar. HP yang saya gunakan untuk bekerja dirampas begitu saja. Kalau tidak ada penyelesaian baik-baik, saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Tapteng,” tegas korban.

Sementara itu, beberapa rekan seprofesi korban menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum tersebut. Menurut mereka, tindakan perampasan HP terhadap wartawan sama saja dengan menghalangi tugas jurnalistik, yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan persoalan pribadi semata, tapi menyangkut marwah pers. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Maka tindakan menghalang-halangi bahkan merampas alat kerja wartawan bisa dipidana,” ujar salah seorang pimpinan redaksi media di Tapanuli Tengah.

Para rekan insan pers setempat juga menyayangkan insiden tersebut. Ia menilai, tindakan arogansi pelaku seperti itu berpotensi merusak citra lembaga pendidikan maupun hubungan baik antara sekolah dengan media.

“Semestinya hal-hal semacam ini tidak perlu terjadi. Kalau ada miskomunikasi, bisa dibicarakan secara baik-baik. Jangan sampai main paksa,” ucapnya.

Pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah yang dikonfirmasi media menyatakan siap menerima laporan resmi dari korban. “Kalau memang ada laporan masuk, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan,” ungkap salah satu humas Polres Tapteng.

Kasus ini kini masih dalam tahap komunikasi antara pihak korban dan beberapa rekan insan pers. Namun, jika tidak ada titik temu, besar kemungkinan laporan resmi akan segera dilayangkan ke pihak kepolisian.
Publik pun menunggu perkembangan kasus ini, karena menyangkut kebebasan pers sekaligus menjadi cermin bagi penegakan hukum di daerah.

Bersambung.
Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *