Oleh: Agustinus Bebi Daga, S. IP
Aktivitas tambang pasir di kawasan Sipi, Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro telah menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan oleh warga maupun pemerhati pembangunan daerah. Di satu sisi, kehadiran tambang ini telah menjadi penopang utama dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap bahan material bangunan. Namun di sisi lain, muncul pula kekhawatiran soal dampaknya terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam desa.
Sudah menjadi fakta lapangan bahwa pasir dari Sipi telah membantu banyak warga dalam membangun rumah pribadi, membuat pagar kebun, bahkan dalam membangun makam keluarga dan infrastruktur sosial dasar lainnya. Sumber daya ini bukan hanya mempercepat proses pembangunan, tetapi juga menekan biaya logistik karena lokasinya yang dekat dengan pemukiman warga dan jalan utama.
Konteks Sosial: Manfaat Langsung bagi Warga
Bagi masyarakat Desa Ulupulu dan sekitarnya, tambang pasir Sipi memiliki nilai strategis. Di tengah mahalnya harga material bangunan di pasaran, ketersediaan pasir lokal menjadi penyelamat ekonomi keluarga kecil yang sedang membangun rumah atau memperbaiki fasilitas dasar. Bahkan tidak sedikit yang mengandalkan pasir ini untuk kegiatan keagamaan dan adat, seperti pembangunan kapela, kuburan, dan talut pemukiman.
Hal ini memperkuat argumen bahwa keberadaan tambang pasir — jika dikelola dengan baik — adalah aset sosial yang patut dijaga. Bukan hanya sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari solusi atas keterbatasan akses material di daerah terpencil.
Aspek Hukum dan Tata Kelola: Perlu Tertib Administratif
Meskipun manfaatnya nyata, aktivitas pertambangan ini tetap harus berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik. Regulasi mengenai pertambangan rakyat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pemerintah Desa bersama pihak Kecamatan dan Dinas teknis perlu bersinergi untuk:
Memastikan adanya legalitas aktivitas tambang.
Menyusun aturan pembagian hasil yang adil bagi desa dan masyarakat.
Mencegah eksploitasi berlebihan yang berpotensi merusak lingkungan atau menimbulkan konflik sosial.
Jika tidak dikelola dengan baik, tambang rakyat bisa menimbulkan efek jangka panjang: kerusakan ekosistem, sedimentasi sungai, dan bahkan pergeseran sosial akibat ketimpangan distribusi keuntungan. Maka, pendekatan yang mengedepankan keadilan ekologis dan keberlanjutan adalah kunci dalam pengelolaan tambang seperti ini.
Rekomendasi untuk Pemerintah dan Masyarakat
1. Pemetaan Ulang Wilayah Tambang
Pemerintah desa bersama instansi teknis harus memastikan lokasi tambang tidak memasuki zona merah seperti sumber air, lahan konservasi, atau area yang rawan longsor.
2. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Jika memungkinkan, tambang ini dapat dikelola oleh BUMDes atau koperasi desa, sehingga ada mekanisme ekonomi yang jelas dan pendapatan desa bisa bertambah.
3. Edukasi dan Sosialisasi
Warga perlu dibekali pemahaman tentang dampak lingkungan dan aturan hukum pertambangan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
4. Fasilitasi Legalitas dan Izin
Pemerintah Kabupaten diharapkan mempermudah proses perizinan tambang rakyat secara kolektif, tanpa memberatkan masyarakat secara administrasi dan biaya.
Kesimpulan
Keberadaan tambang pasir Sipi di Desa Ulupulu adalah kenyataan sosial yang tak bisa diabaikan. Manfaatnya besar, namun tantangannya pun nyata. Oleh karena itu, pendekatan terbaik adalah bukan menutup mata, tetapi membangun sistem pengelolaan yang melibatkan semua pihak: pemerintah, masyarakat, dan pemilik lahan.
Ketika tambang rakyat dikelola dengan tertib dan adil, maka manfaatnya akan lebih besar dari risikonya. Justru melalui partisipasi aktif masyarakat dan perhatian serius pemerintah, tambang pasir Sipi bisa menjadi model pembangunan lokal berbasis sumber daya alam yang sederhana, namun berdampak nyata.
Penulis:
– Mantan Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial & Politik Universitas Warmadewa-Bali
– Mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa(DPM) Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Warmadewa-Bali
– Mantan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Ngada Bali(Permaida)
– Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia-GMNI Cabang Bali
– Mantan Ketua Orang Muda Katholik OMK Paroki St. Petrus Martir Ndora












