Bodeh,Pemalang – LiputanKPK.com
Program bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terjadi di Desa Jraganan, di mana proyek tersebut tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan atau papan transparansi sebagaimana mestinya dalam setiap kegiatan yang bersumber dari dana pemerintah.
Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Jraganan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara detail besaran anggaran maupun pelaksana kegiatan tersebut. “Saya tidak tahu menahu berapa anggarannya dan siapa yang melaksanakan, karena bukan kegiatan dari desa,” ujarnya singkat.
Padahal, menurut regulasi pelaksanaan RJIT, kegiatan ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan, bukan dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Hal ini ditegaskan oleh Korwil Lembaga KPS Abdul Basyir SH, yang menyebut bahwa pada prinsipnya, program RJIT diinisiasi langsung oleh kelompok tani yang mengajukan usulan ke Kementan.
“Seharusnya yang melaksanakan adalah kelompok tani itu sendiri, bukan pihak ketiga. Kalau justru dikerjakan oleh kontraktor, patut dipertanyakan transparansi dan mekanismenya,” ungkapnya.
Namun di lapangan, sejumlah pekerja justru mengaku berasal dari luar daerah, bahkan salah satu pekerja menyebut dirinya dari Purwodadi, menimbulkan dugaan bahwa proyek ini memang dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak melibatkan petani setempat.
Lebih jauh, dari hasil pantauan fisik, volume pekerjaan diduga tidak sebanding dengan anggaran yang seharusnya turun. Berdasarkan informasi umum, anggaran RJIT umumnya berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per lokasi, tergantung luas jaringan dan kondisi teknis. Namun hasil pekerjaan di lapangan dinilai jauh di bawah standar dari nilai tersebut.

Menanggapi hal ini, Korwil Lembaga KPS Jawa Tengah 9/10, Abdul Basyir, S.H., meminta agar pihak-pihak terkait melakukan audiensi terbuka untuk memastikan transparansi dan kejelasan pelaksanaan kegiatan RJIT di Kecamatan Bodeh.
“Kami meminta agar ada kejelasan, baik dari pihak pelaksana, kelompok tani, maupun dinas yang membidangi, supaya tidak ada dugaan penyimpangan di lapangan. Masyarakat berhak tahu kemana anggaran tersebut digunakan,” tegasnya.
—
Dasar dan Regulasi Pelaksanaan RJIT
Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) merupakan bagian dari kegiatan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI yang diatur dalam:
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan RJIT wajib dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani penerima, bukan melalui kontraktor.
Setiap pelaksanaan kegiatan wajib memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk transparansi publik (mengacu juga pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Bantuan RJIT bersifat non-tunai, dicairkan ke rekening kelompok tani penerima sesuai petunjuk teknis, dan diawasi oleh dinas pertanian provinsi/kabupaten serta Balai Wilayah Sungai (BWS) / Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di wilayah terkait.
—
Harapan dan Tindak Lanjut
Masyarakat berharap agar Inspektorat, Dinas Pertanian, dan BBWS setempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek RJIT di Kecamatan Bodeh, khususnya di Desa Jraganan dan Desa Babakan Yang baru turun Surat pemberitahuannya.
Keterbukaan informasi publik dan pelibatan kelompok tani sebagai penerima manfaat utama menjadi kunci agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi petani, bukan hanya menjadi proyek formalitas.
Agz












