Penasihat Hukum Pelapor Desak Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Pencurian di Desa Balangdatu
LiputanKPK.com. Takalar – Penasihat Hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penasihat hukum dari LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya, SKM, SH., LL.M, menyampaikan bahwa laporan kliennya saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Polsek Mappakasunggu. Ia berharap, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta pihak yang diduga sebagai terlapor, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur dan standar operasional penanganan perkara pidana. Kami berharap penyidik segera menuntaskan penyelidikan dan melakukan gelar perkara,” ujar Djaya.
Djaya juga mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Balangdatu terkait terduga pelaku, yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga. Terduga pelaku disebut-sebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah dan bahwa laporan dugaan pencurian tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian.
Menurut Djaya, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, memicu konflik sosial, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penyidik Polsek Mappakasunggu.
“Setelah kami lakukan konfirmasi, informasi itu tidak benar atau hoaks. Hingga saat ini perkara belum dilakukan gelar perkara dan masih dalam proses penanganan oleh penyidik,” tegasnya.
Djaya menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu, Aipda Basri, yang memastikan bahwa tidak ada penghentian perkara dan proses hukum masih terus berjalan. Saat ini, penyidik masih merampungkan hasil penyelidikan.
Ia pun mengimbau semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Apabila di kemudian hari terjadi penghentian perkara, hal tersebut wajib disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada penasihat hukum, pelapor, dan terlapor, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Djaya.
RED












