Polisi Gagalkan Dugaan Transaksi Sabu di Jalan Lintas Talang Bulang, Tiga Pria Diamankan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputankpk.com, PALI- Sumatera Selatan-Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pria di Jalan Lintas Provinsi Belimbing-Mura, tepatnya Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Bulang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ET bin Ish (44), warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, RA bin K (48), warga Kabupaten Empat Lawang, serta JS bin AN (Alm) (37), warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,17 gram yang dikemas dalam plastik klip bening sedang. Selain itu, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi BG 1647 GB, tiga unit telepon genggam, serta satu lembar tisu putih.

Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Desa Talang Bulang.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Dedy Suandy.

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota langsung melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga tersangka.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang sebelumnya berada di tangan salah satu tersangka kemudian diletakkan di lubang kecil pintu sebelah kiri mobil,” katanya.

Selanjutnya, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Dedy Suandy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *