Program Ketahanan Pangan Ternak Kambing di Desa Jolotigo Tahun 2023 diduga Tidak Transparan,patut Disoroti.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Desa Jolotigo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan — LiputanKPK.com

Program ketahanan pangan tahun anggaran 2023 di Desa Jolotigo diduga tidak transparan dan menyisakan banyak tanda tanya. Dari total 62 ekor kambing yang dibelikan menurut keterangan Sekertaris Desa, hasil penelusuran awak media Pada 5 November 2025, di lokasi kandang yang berada di Dukuh Simbar hanya ditemukan 7 ekor kambing.

Sekretaris Desa Jolotigo saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa anggaran program ketahanan pangan tahun 2023 tersebut bersumber dari Dana Desa dengan total Rp 161.672.700 dan tambahan Rp 6.100.000. Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara jumlah kambing yang direncanakan dengan kondisi aktual.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya,kambing-kambing tersebut dirawat oleh anak Kepala Desa Jolotigo, bukan oleh kelompok tani sebagaimana mestinya. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan program tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Jolotigo melalui pesan WhatsApp, bukannya memberikan klarifikasi, sang kades justru marah dan bersikap emosional. Tindakan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa ada ketidakberesan dalam pengelolaan program ketahanan pangan tersebut.

Sejumlah pegiat lembaga dan aktivis pemerhati dana desa mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pekalongan segera turun untuk melakukan evaluasi dan audit mendalam terhadap penggunaan dana program ketahanan pangan di Desa Jolotigo. Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian ikut menelusuri jika ditemukan dugaan penyelewengan atau penyimpangan dana desa.

Regulasi Terkait Program Ketahanan Pangan

Program ketahanan pangan diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa, yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat (poktan atau kelompok ternak), bukan oleh individu atau keluarga perangkat desa.

Selain itu, setiap kegiatan yang didanai Dana Desa wajib disertai dengan transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik.

Sanksi dan Ancaman Hukum

Jika terbukti ada penyimpangan dana desa atau tindak pidana korupsi, maka dapat dijerat dengan:

1. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman hukuman:

– Pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta
– Denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

2. Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa setiap pejabat desa yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara atau desa, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan ketidakterbukaan dan penyimpangan dalam program ketahanan pangan Desa Jolotigo. Transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat benar-benar tercapai, bukan justru menjadi ajang penyalahgunaan kekuasaan.

Agz

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *