Proyek SPAM Mempawah Diduga Sarat Masalah: Temuan Investigasi Ungkap Penyimpangan Serius

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Mempawah – Liputankpk.com-Tim Investigasi Gabungan Media Kalbar menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Mempawah. Dalam laporannya, tim investigasi menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi teknis, lokasi pembangunan berada di kawasan rawan banjir, serta terdapat indikasi kuat penggelembungan anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Proyek yang semestinya menjadi solusi bagi akses air bersih warga justru dibangun di lokasi yang secara teknis tidak layak. Berdasarkan hasil studi kelayakan yang diabaikan, kawasan tempat jaringan perpipaan, intake, dan rumah pompa dibangun merupakan area dengan risiko tinggi banjir musiman. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip dasar konstruksi prasarana air baku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lebih lanjut, investigasi juga menemukan bahwa pekerjaan pembangunan jaringan distribusi, rumah pompa, dan instalasi pengolahan air tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan bestek teknis. Material dan peralatan yang digunakan di lapangan diduga tidak memenuhi standar mutu, sehingga fungsi instalasi dipertanyakan, bahkan belum bisa mengalirkan air ke konsumen hingga saat ini.

Fakta lainnya yang mencuat adalah dugaan praktik mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan dan pemasangan pipa, peralatan, hingga pembangunan reservoir. Harga yang tercantum dalam dokumen kontrak disebut jauh lebih tinggi dari harga pasar, dengan potensi mark-up mencapai miliaran rupiah. Dana hasil penggelembungan ini diduga dialirkan ke rekening perusahaan fiktif, membuka kemungkinan terjadinya pencucian uang.

Selain penyimpangan teknis dan keuangan, proyek SPAM ini juga mengalami keterlambatan signifikan. Meski kontrak dimulai sejak Maret 2024 dan dijadwalkan rampung pada Desember 2024, hingga pertengahan Juni 2025 progres fisik masih di bawah 40 persen. Warga sekitar juga mengeluhkan kondisi jalan rusak akibat aktivitas proyek, namun tidak ada tindakan perbaikan dari pihak pelaksana.

Kegagalan fungsi instalasi pengolahan air (IPA) telah menyebabkan proyek tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Padahal, proyek ini dibiayai dari dana publik yang besar. Para pengamat teknik sipil dan auditor independen memperkirakan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah jika proyek ini dibiarkan tanpa penindakan.

Secara hukum, proyek ini berpotensi melanggar beberapa undang-undang. Di antaranya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Aktivis anti-korupsi, akademisi teknik sipil, dan LSM pemantau anggaran Kalimantan Barat menuntut agar BPK RI dan BPKP segera melakukan audit menyeluruh. Mereka juga mendesak Kejati Kalbar dan KPK membuka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pencucian uang. Selain itu, mereka meminta Pemerintah Daerah dan Dinas PUPR bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan serta mendesak pembekuan sementara terhadap PT. Fatimah Indah Utama dari proyek-proyek pemerintah.

Dalam pernyataannya kepada media, Prof. Dr. Arif Samudra, SH., MH., pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa proyek pemerintah yang tidak selesai sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara dapat masuk kategori tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar proyek-proyek pelayanan publik tidak menjadi ladang korupsi terselubung( Mulyadi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *