Puluhan Warga Yuhana Residence Maros Belum Terima Sertifikat Meski Sudah Lunas Sejak 2018
LiputanKPK.com. Maros, Sulawesi Selatan —
Puluhan warga perumahan Yuhana Residence, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, hingga kini belum menerima dokumen legalitas rumah mereka, meski telah melakukan pelunasan sejak tahun 2018. Perumahan ini dikelola oleh pengembang PT. Puri Yuhana, yang diduga telah mengabaikan kewajiban hukum terhadap konsumen.
Setidaknya terdapat lebih dari 40 kepala keluarga yang terdampak dalam kasus ini. Mereka belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas rumah yang mereka tempati.
Warga Mengaku Dirugikan
Salah satu warga menyebut, keterlambatan penyerahan dokumen tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian.
“Kami sudah melunasi rumah sejak 2018. Tapi sampai hari ini belum ada sertifikat atau surat resmi apapun dari pengembang,” ujarnya saat ditemui, Jumat (12/7).
Akibatnya, warga mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi penting seperti balik nama, pinjaman bank, maupun jual beli rumah secara sah.
Kuasa Hukum: Ini Wanprestasi, Bisa Masuk Pidana. Kuasa hukum warga, Resnadhy, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi sejak 2023, namun tidak mendapat tanggapan konkret dari PT. Puri Yuhana.
“Kami telah menghubungi tiga notaris yang biasa digunakan oleh pengembang. Semuanya menyampaikan hal serupa—proses penerbitan AJB dan sertifikat tidak dapat dilanjutkan karena PT. Puri Yuhana belum melunasi biaya administrasi notaris,” kata Resnadhy dalam keterangan persnya.
Menurutnya, tindakan pengembang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, dan bahkan dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti terdapat unsur penggelapan hak milik warga.
Regulasi yang Dilanggar
Kasus ini berpotensi melanggar berbagai peraturan hukum, di antaranya:
Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata tentang perjanjian yang mengikat dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang menyerahkan legalitas properti kepada pembeli.
Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019, yang mewajibkan pengembang memberikan sertifikat maksimal 12 bulan setelah pelunasan atau serah terima bangunan.
Langkah Hukum dan Tuntutan Warga
Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, kuasa hukum akan menempuh jalur hukum, antara lain:
Melaporkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Maros.
Mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan.
Membawa perkara ke ranah pidana.
Meminta pembekuan izin pengembang kepada pemerintah daerah
“Kami mendesak agar pemerintah dan instansi terkait turun tangan. Warga sudah bayar lunas, masa hak hukumnya digantung sampai bertahun-tahun,” tegas Resnadhy.
Warga Bersatu Siapkan Gugatan Kolektif
Warga kini tengah membentuk forum komunikasi untuk menyatukan langkah hukum dan menyusun dokumen pendukung. Mereka juga membuka pintu bagi warga lain yang mengalami kasus serupa untuk bergabung dalam gugatan bersama.
Pengembang Belum Beri Tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT. Puri Yuhana. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum direspons.
Catatan Redaksi
Kasus ini menambah deretan panjang permasalahan legalitas rumah antara konsumen dan pengembang. Diharapkan pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti BPN, Kementerian PUPR, dan Ombudsman turut mengambil langkah tegas guna memastikan hak konsumen terlindungi.
Muh. Ilham Nur












