Pekerja dari Luar Pulau diwajibkan memiliki izin tinggal dari RT/ dan RW setempat khususnya desa sungai Ambawang kuala kuburaya

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputankpk com--12 july 2025 – Diduga sejumlah pekerja dari luar Pulau Kalimantan yang bekerja di perusahaan Hasel milek jaya HMJ, di wilayah Desa Ambawang Kuala kuburaya ,belum melapor kepada pihak RT, RW, maupun pemerintah desa setempat.

Hal ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, mengingat pentingnya pendataan dan pengawasan terhadap pendatang, terutama yang menetap dan bekerja di wilayah desa.sungai Ambawang kuala,Mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), RT dan RW memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan, termasuk memastikan warga pendatang memiliki izin domisili atau laporan tinggal yang sah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“RT/RW bukan hanya sebagai jalur administrasi, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga ketentraman wilayah. Pendatang, termasuk pekerja dari luar pulau, wajib melapor sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan dan adat setempat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ambawang Kuala.

Pemerintah desa diharapkan segera berkoordinasi dengan perusahaan terkait serta aparat keamanan untuk memastikan setiap pekerja dari luar wilayah memiliki izin tinggal yang jelas dan tercatat secara resmi.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk ketertiban administrasi, tetapi juga demi keamanan dan perlindungan sosial bagi seluruh warga, baik pendatang maupun masyarakat asli. ( Mulyadi )

.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *