SUKABUMI – Persaudaraan Wartawan Online (PWO) Sukabumi Raya meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan sumur bor yang didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Permintaan tersebut disampaikan setelah PWO Sukabumi Raya melakukan penelusuran lapangan serta menghimpun berbagai informasi yang dinilai perlu diklarifikasi oleh instansi pelaksana. Sejumlah temuan di lapangan, menurut PWO, memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan.
Ketua PWO Sukabumi Raya ,mengatakan bahwa setiap proyek pemerintah wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas karena menggunakan dana yang bersumber dari masyarakat.
“Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang daerah digunakan. Karena itu, seluruh proses pelaksanaan proyek harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Robby.
Ia meminta Disperkim tidak hanya menyampaikan penjelasan secara administratif, tetapi juga membuka dokumen pendukung yang berkaitan dengan proyek tersebut. Dokumen yang dimaksud meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, gambar perencanaan, serta rincian pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan menjadi langkah terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menghindari munculnya spekulasi.
Selain itu, Robby menilai komunikasi antara penyelenggara proyek dan media perlu ditingkatkan. Ia berharap setiap permintaan konfirmasi dari insan pers dapat ditanggapi secara profesional sebagai bentuk pelayanan informasi publik.
“Klarifikasi dari instansi terkait sangat penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Semakin terbuka suatu lembaga, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
PWO Sukabumi Raya juga mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, PWO berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi. Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berdasarkan fakta. Jika semua pekerjaan telah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab seluruh pertanyaan masyarakat,” tegas Robby.
Sebagai organisasi profesi, PWO Sukabumi Raya menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang berimbang serta mengawal penggunaan anggaran daerah agar dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Disperkim Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Investigasi












