Bolmong, LiputanKPK.com – 12 Agustus 2025 Aktivitas jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal kembali terungkap, kali ini melibatkan PT Ordo Pratama Optimal. Praktik ini diduga merugikan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi di Indonesia.
Dalam pantauan awak media, sebuah truk tangki berkapasitas 16.000 kL, melintas beroperasi di Jalan Trans-Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Aktivitas ini diduga melibatkan penjualan solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Pertamina, yang memicu perhatian masyarakat dan menimbulkan kecurigaan terkait keberadaan praktik tersebut yang seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Bahkan dari informasi yang awak media dapatkan, bahwa ada salah satu pengusaha BBM jenis solar yang diduga ilegal tidak segan-segan memalsukan dokumen penebusan BBM jenis solar di salah satu perusahan perdagangan olahan minyak bumi (PT AKR).
Setelah ditelusuri lebih dalam, perusahan tersebut adalah PT Ordo Pratama Optimal dan pemilik dari perusahan tersebut adalah Ronaldo Samuel Budiman, dimana Boss Ronaldo ini sudah pernah diperiksa oleh Polda Sulut namun dari informasi yang diterima awak media kasus tersebut tidak berlanjut.
Dan diketahui juga, diduga PT Ordo Pratama Optimal tidak memiliki ijin yang jelas, dari ijin operasional maupun ijin tansportir atau jasa angkutan BBM jenis solar.
Awak media ini sudah berusaha meminta klarifikasi kepada pemilik PT namun tidak berhasil karna nomor awak media selalu di blokir.
Kami akan terus memantau perkembangan berita ini dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pihak terkait.
Tim.












