JAKARTA, liputanKPK.com – Peredaran toko obat keras tanpa resep dokter sangat meresahkan pinang ranti Jakarta Timur, berbagai modus dibuat para mafia obat – obatan tersebut untuk mengelabui warga demi kelancaran bisnis haramnya. Senin, 5 Januari 2026.
Media mencoba mendatangi salah satu toko obat keras yang menjual berbagai macam jenis obat keras tanpa izin atau resep dokter di jalan Gang Sulaiman, diatas flayofer kelurahan Pinang Ranti kecamatan Makasar Jakarta Timur.
Pada saat di konfirmasi penjaga toko obat koplo tersebut menyampaikan bahwa toko tersebut yang diduga merupakan oknum Angkatan Darat.
Maraknya toko obat keras di wilayah kecamatan Makasar kuat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum(APH).
Media juga mendatangi Polsek Makasar untuk melaporkan temuan tersebut dengan Unit Reskrim Polsek Makasar namun Kanit Reskrim sedang tidak berada di kantor pada saat media mencoba konfirmasi dengan salah satu anggota Reskrim Polsek Makasar, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum bahwa dirinya bukan dokter.
“Saya tidak punya wewenang untuk ambil tindakan karena saya bukan dokter”.ucap Nugroho.
Transaksi obat keras di tengah ramainya warga menjadi sorotan publik dan tolak ukur kinerja aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya.
Kelalaian pemerintah dalam pengawasan peredaran obat keras secara illegal atau tanpa resep dokter khususnya di wilayah Ciracas Jakarta Timur merupakan sebuah momen bagi mafia obat keras untuk melancarkan bisnis haramnya.
Warga kelurahan Pinang Ranti berharap kehadiran aparat penegak hukum untuk mengatasi peredaran obat keras yang sudah menjamur di tengah padat penduduk di kecamatan Makasar Jakarta Timur.
Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan jangan hanya sebuah pasal yang di buat tanpa penerapan dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia obat keras yang berusaha untuk merusak moral dan mental anak anak bangsa.












