Warga Pertanyakan Izin Pembangunan Ruko di Atas Lahan PDAM dan Akses Gang PAM

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pontianak – Kalbar Liputankpk.com –Sejumlah warga melayangkan laporan kepada Wali Kota Edi Rusdi Kamtono terkait pembangunan rumah toko (ruko) yang dinilai merusak fasilitas jalan umum di Gang PAM, Kota Pontianak.
Warga mempertanyakan keberlanjutan proyek tersebut yang disebut berdiri di atas lahan milik PDAM dan mengubah akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada pemerintah kota, warga menyebut pembangunan ruko tersebut diduga berdiri di atas tanah yang berkaitan dengan jaringan pipa induk PDAM. Gang PAM disebut merupakan akses keluar-masuk utama warga yang sejak lama telah digunakan
sebagai jalan umum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jalan Gang PAM yang sebelumnya lurus kini dibelokkan mengikuti bangunan ruko. Kami mempertanyakan bagaimana izin bangunan tersebut bisa diterbitkan,” ujar salah satu perwakilan warga dalam keterangannya.
Warga juga mengungkapkan bahwa sekitar tahun 1980-an telah dilakukan pembebasan lahan untuk pemasangan pipa induk PDAM yang menyalurkan air baku dari wilayah Penepatan menuju instalasi PDAM di Jalan Imam Bonjol.

Mereka menyebut, saat pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, luas tanah warga bahkan dipotong sekitar 15 meter karena adanya saluran pipa air bersih di bawahnya.

Menurut warga, fakta tersebut menjadi bukti bahwa area dimaksud merupakan bagian dari fasilitas umum yang dilindungi. Mereka menilai apabila benar terjadi pembangunan di atas lahan utilitas publik, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah tentang perlindungan fasilitas umum.

Warga berharap Pemerintah Kota Pontianak dapat melakukan peninjauan ulang terhadap izin yang telah diterbitkan, serta menghentikan sementara pembangunan ruko tersebut sampai ada kejelasan status lahan dan legalitasnya. Mereka juga meminta transparansi dari pihak terkait mengenai proses penerbitan izin bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pontianak maupun instansi terkait mengenai status lahan dan izin pembangunan ruko tersebut.( ms.mulyadi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *