Bitung, Sulut | liputankpk.com — Dua remaja dibawah umur diamankan oleh polisi karena melakukan pencurian alat proyektor di SMP Negeri 19 Bitung. Kedua pelaku, JD (16 tahun) dan MJ (18 tahun), ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi di samping sekolah SMKN 2 Bitung Barat Dua pada Rabu dini hari.
Mereka diduga masuk ke sekolah melalui jendela yang terbuka dan mengambil alat proyektor merek EPSON eb-e500 dari ruangan di lantai dua. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk alat proyektor, obeng, kunci lemari, dan motor Vario.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, mengatakan bahwa kedua pelaku berencana melakukan aksi pencurian kedua di SMK Negeri 2 Bitung, namun digagalkan oleh Tim Tarsius Presisi. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bitung.
Pencurian ini diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 5.000.000. Kedua pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP.
Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa kedua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (*****)
Editor : Dhea












