Warga Desa Sikui Minta Pemkab Barito Utara Hentikan Hauling Batu Bara di Jalan Umum

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Barito Utara kalteng – Liputankpk.com – Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah segera menghentikan aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan raya atau jalan umum dari Desa Sikui hingga Desa Hajak Km 18.

Aktivitas angkutan batu bara tersebut disebut dilakukan oleh sejumlah perusahaan, di antaranya PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB). Warga mengeluhkan penggunaan truk roda enam yang melintas di jalan umum lintas provinsi Banjarmasin–Muara Teweh dengan jarak angkut kurang lebih 28 kilometer.
Menurut warga, aktivitas hauling batu bara di jalan umum itu dinilai mengganggu kenyamanan,
keselamatan,

Bacaan Lainnya
banner 300x250

serta berpotensi merusak infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Desa Sikui sendiri diketahui merupakan desa binaan PT Astra Byana, sehingga warga berharap ada perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sikui meminta kepada Bupati Barito Utara beserta jajaran, Ketua DPRD Barito Utara dan anggota, serta Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara agar segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasional angkutan batu bara di jalan umum tersebut.

Kami memohon kepada Bapak Bupati Barito Utara dan jajaran bersama penegak hukum serta instansi terkait agar tidak berlarut-larut dalam menangani persoalan ini,

supaya hauling batu bara di jalan umum tidak ada lagi yang beroperasi,” ujar Hendri Won TK, warga Desa Sikui Km 29.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait tuntutan warga tersebut. Masyarakat berharap adanya dialog dan solusi konkret agar aktivitas pertambangan tidak merugikan kepentingan umum serta tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Usupriyadi / Mulyadi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *