Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Masyarakat Adat Bungku Utara Pertanyakan Tindak Lanjut Hasil RDP DPRD Morut, Sengketa Lahan Eks Transmigrasi SP E Belum Temui Kepastian

LiputanKPK.com. Morowali Utara, 27 Juni 2026 – Masyarakat Adat Kecamatan Bungku Utara bersama perwakilan masyarakat eks transmigrasi SP E mempertanyakan keseriusan DPRD Morowali Utara dalam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 7 Mei 2026.

Dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Utara, Hj. Warda Dg. Mamala, SE, telah disepakati sembilan poin hasil pembahasan. Salah satu poin penting adalah percepatan penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan lahan masyarakat eks transmigrasi SP E yang diklaim telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PT KLS sejak 1999.

Salah seorang tokoh masyarakat yang turut menandatangani berita acara hasil RDP menyampaikan bahwa hingga 27 Juni 2026 masyarakat belum melihat adanya perkembangan nyata atas kesepakatan yang telah dibuat.

“Sudah lebih dari satu bulan sejak RDP dilaksanakan. Namun hingga hari ini kami belum mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari sembilan poin kesepakatan tersebut. Kami berharap DPRD memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai progres penyelesaiannya,” ujarnya.

Menurutnya, saat RDP berlangsung, Ketua DPRD Morowali Utara juga menyampaikan komitmen untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa, termasuk membawa persoalan tersebut dalam agenda pembahasan bersama Gubernur Sulawesi Tengah.

Masyarakat menilai komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui langkah-langkah konkret agar penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak berhenti sebatas berita acara.

Sebagai salah satu pihak yang menandatangani hasil RDP, tokoh masyarakat tersebut mempertanyakan apakah seluruh kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara benar-benar akan ditindaklanjuti atau hanya menjadi dokumen administratif tanpa realisasi.

Masyarakat Adat Bungku Utara berharap DPRD Morowali Utara segera menyampaikan perkembangan pelaksanaan sembilan poin kesepakatan, termasuk jadwal koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta langkah-langkah penyelesaian sengketa lahan yang menjadi aspirasi utama masyarakat.

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari DPRD Morowali Utara terkait perkembangan tindak lanjut hasil RDP tanggal 7 Mei 2026.

Penulis: Muh. Yamin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *