Pekanbaru,luputankpk.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau terhadap PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Permohonan tersebut diajukan setelah LSM GRPPH-RI menyatakan permohonan informasi publik yang disampaikan kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua DPW LSM GRPPH-RI Provinsi Riau, Bambang Irawan, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan informasi secara langsung kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada 18 Mei 2026. Namun hingga berakhirnya jangka waktu yang ditentukan undang-undang, permohonan tersebut tidak memperoleh jawaban. Keberatan yang diajukan kepada Atasan PPID pada 4 Juni 2026 juga disebut tidak mendapat tanggapan.
Berdasarkan kondisi tersebut, LSM GRPPH-RI menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Bambang Irawan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik oleh seluruh badan publik, termasuk institusi penegak hukum.
“Pengajuan sengketa informasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun lembaga negara,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang informasi yang dimohonkan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“Kami berharap proses di Komisi Informasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam permohonannya, LSM GRPPH-RI meminta Komisi Informasi Provinsi Riau mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan informasi yang dimohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, menyatakan Termohon tidak menjalankan kewajibannya sebagai PPID sesuai amanat UU KIP, serta memerintahkan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk memberikan dan mengumumkan informasi yang dimohonkan dalam tenggat waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
Permohonan sengketa informasi tersebut selanjutnya akan diproses oleh Komisi Informasi Provinsi Riau melalui mekanisme mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(JUNAIDI.S.)












