Diduga…!!! PP No 17 Tahun 2010 Pasal 181 Dikangkangi SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dengan Dalih Rapat Komite

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com || Aceh_____Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 mencuat di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Dugaan tersebut berkaitan dengan penjualan pakaian seragam dan atribut sekolah yang disebut dilakukan dengan dalih telah mendapat persetujuan melalui rapat komite sekolah. Kamis (30/7).

Berdasarkan hasil penelusuran Media Liputan KPK.Com di sekolah tersebut, diperoleh informasi bahwa berbagai perlengkapan sekolah, mulai dari baju olahraga, baju batik hingga atribut sekolah, diduga diperjualbelikan oleh pihak sekolah. Nilai yang harus dibayarkan oleh siswa pun dinilai cukup besar.

Salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah diminta membayar sejumlah perlengkapan sekolah, meski sebagian barang disebut belum diterima.

«”Kami membeli baju olahraga Rp175.000, baju batik Rp125.000, jilbab Rp70.000, dan dasi Rp25.000. Itu pun barangnya belum kami terima,” ungkap siswa tersebut kepada Media Liputan KPK.Com.

Saat dikonfirmasi langsung oleh Media Liputan KPK.Com, terhadap wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Mailisdawati, S.Pd., membenarkan adanya pengadaan pakaian dan atribut sekolah. Namun, menurutnya, pihak sekolah hanya membantu pengadaan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat komite sekolah.

«”Kami hanya membantu pengadaan pakaian dan perlengkapan atribut sekolah itu berdasarkan permintaan wali murid dalam rapat komite sekolah,  Bang,” jelas Mailisdawati.»

Meski demikian, ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dengan adanya dugaan praktik tersebut, sejumlah kalangan pemerhati pendidikan di kabupaten Aceh Tamiang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah kegiatan pengadaan dan penjualan seragam serta atribut sekolah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas pendidikan kabupaten Aceh Tamiang, publik berharap dinas mengevaluasi kepemimpinan disekolah SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, jika tidak mampu untuk memimpin agar segera mundur dari jabatan pelaksana tugas kepala sekolah.

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *