Pembelian BBM Bersubsidi DLH Pakai Barcode Beda Nopol Jadi Sorotan!!!

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LIPUTAN KPK.COM Sukabumi— Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan scan barcode atau QR Code untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kini mendapat sorotan masyarakat. Sorotan tersebut tertuju pada implementasi aturan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, yang terindikasi menggunakan barcode milik armada lain untuk pengisian BBM belasan unit kendaraan operasionalnya.

Berdasarkan dokumen resmi, pengadaan BBM pada DLH Kota Sukabumi dilaksanakan melalui Kerja Sama Perjanjian (PKS) dengan PT KMPU melalui SPBU RO 215 yang berlokasi di Jl. RH. Didi Sukardi, Gedongpanjang, Kec. Citamiang, Kota Sukabumi. Kerja sama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor PL.06.08/41/DLH/2025 tentang Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Untuk Kendaraan Pengangkut Sampah.

Namun di lapangan, pelaksanaan pengisian BBM tersebut memicu pertanyaan publik.
Berdasarkan keterangan Kasubag Kepegawaian DLH, Santi, terdapat setidaknya 15 unit truk sampah milik DLH yang tidak memiliki barcode resmi. Meski demikian, unit-unit tersebut tetap mendapatkan pelayanan pengisian BBM bersubsidi Bio Solar di SPBU dengan memanfaatkan barcode milik kendaraan operasional lain yang memiliki Nomor Polisi (Nopol) berbeda.

Praktik pengisian BBM bersubsidi tanpa barcode yang sesuai dengan identitas kendaraan ini diduga berjalan cukup lama dengan alokasi nilai kontrak mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kondisi ini memicu keprihatinan warga terkait kepatuhan instansi pemerintah terhadap regulasi yang telah ditetapkan secara nasional.

Masyarakat menyayangkan adanya celah kemudahan akses belanja BBM bersubsidi yang melangkahi aturan skema barcode per nomor polisi, padahal aturan tersebut dibuat untuk memperketat dan mencatat distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta transparan.

Di sisi lain, masyarakat memberikan apresiasi atas langkah kepedulian yang diambil oleh pihak SPBU. Dalam konfirmasinya pada Minggu (27/7), Sofi selaku pihak SPBU menjelaskan bahwa pelayanan tersebut diberikan atas pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan umum. Pihak SPBU mengkhawatirkan jika truk operasional tidak diisi BBM, akan terjadi penumpukan sampah di berbagai sudut kota yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Kendati pertimbangan teknis SPBU untuk mencegah krisis sampah dapat dipahami, masyarakat berharap pemerintah daerah dan DLH segera melakukan pembenahan administrasi serta pendaftaran barcode bagi seluruh armada sampah. Hal ini penting agar penyerapan anggaran BBM bersubsidi tetap berjalan akuntabel, taat hukum, dan tidak membenturkan diskresi lapangan dengan aturan yang berlaku.

Alfian.a KAPERWIL JABAR

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *