Diduga…!!! Dana BOS Rp 742 Juta di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Siswa Mengaku Bayar Sampul Buku Perpustakaan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh _____Isu terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Kejuruan Muda kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari sejumlah siswa yang mengaku harus membayar sampul buku saat meminjam buku pelajaran di perpustakaan sekolah, Rabu (29/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada semester pertama tahun 2026 SMP Negeri 2 Kejuruan Muda menerima Dana BOS sebesar Rp371.250.000. Namun, di tengah besarnya anggaran tersebut, muncul keluhan dari siswa mengenai biaya sampul buku yang dikenakan ketika meminjam buku perpustakaan.

Seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi kenyamanan menyampaikan bahwa,  dirinya telah meminjam sembilan buku dari perpustakaan dan diminta membayar biaya sampul tersebut mengatakan.

“Kami sudah mengambil sembilan buku di perpustakaan. Untuk sampul kami bayar Rp9.000 di perpustakaan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Perpustakaan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Ismawati, S.Pd., membenarkan bahwa sampul buku memang tersedia untuk dijual di perpustakaan. Menurutnya, pembelian sampul tersebut tidak bersifat wajib.

“Memang ada, Bang, kami jual sampul, tapi tidak memaksa, Bang,” jelasnya saat ditemui di ruang kepala sekolah.

Dari penelusuran media liputan kpk.com mengkonfirmasi kepala sekolah terkait penjualan sampul untuk buku di perpustakaan mengatakan ,

” kami belanja buku sesuai Arkas bang,”jelas kepala sekolah SMP Negeri 2 kejuruan Muda.

Munculnya praktik tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian masyarakat dan publik mengenai pemanfaatan Dana BOS, mengingat total dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun diperkirakan mencapai Rp742.500.000.

Publik mempertanyakan apakah proses pembelian buku sudah sesuai Regulasi Siplah, dengan metode online, ataukah kepala sekolah menyalahi aturan belanja, dengan metode belanja langsung, serta bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan

Sejumlah kalangan berharap Dinas Pendidikan dan instansi pengawas melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan pengelolaan Dana BOS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, publik berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

(Kaperwil Aceh)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *