Pekanbaru,luputankpk.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau terhadap PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Permohonan tersebut diajukan setelah LSM GRPPH-RI menilai permintaan informasi publik yang telah disampaikan kepada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua DPW LSM GRPPH-RI Provinsi Riau, Bambang Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi terkait sejumlah kegiatan di RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi. Meskipun sempat menerima surat perpanjangan waktu dari PPID, hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, informasi yang dimohonkan tidak kunjung diberikan, termasuk tidak adanya tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada Atasan PPID.
“Langkah mengajukan sengketa informasi ini bukan semata-mata untuk memperoleh dokumen yang kami minta, tetapi sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang dan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan,” ujar Bambang Irawan.
Menurut Bambang, informasi mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk dokumen yang diminta, pada prinsipnya merupakan informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Provinsi Riau dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh badan publik agar melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Kami ingin mendorong agar seluruh badan publik benar-benar menjalankan amanat UU KIP. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penggunaan anggaran negara. Melalui proses ini kami berharap budaya keterbukaan informasi semakin kuat di Kabupaten Rokan Hilir maupun di Provinsi Riau,” tegasnya.
Dalam permohonannya, LSM GRPPH-RI meminta Komisi Informasi Provinsi Riau mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan informasi yang dimohon sebagai informasi publik, serta memerintahkan PPID Utama dan PPID Pembantu Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk memberikan sekaligus mengumumkan informasi yang diminta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan penyelesaian sengketa tersebut akan diproses oleh Komisi Informasi Provinsi Riau melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, yaitu melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.(JUNAIDI.S.)












