Aroma Korupsi di Disdik Langkat: Proyek Meubelir Sekolah Rp48,4 Miliar Diduga Di-mark-up

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Langkat —Liputankpk.com

Proyek pengadaan meubelir untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 senilai Rp48,4 miliar kini tengah menjadi sorotan tajam. Auditor menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Proyek raksasa di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat ini dibagi menjadi dua paket besar dan dikerjakan oleh dua rekanan berbeda selama periode empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025.

Paket pertama, yakni pengadaan meubelir untuk tingkat SD, dikerjakan oleh PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) dengan nilai kontrak mencapai Rp21,6 miliar. Sementara paket kedua untuk tingkat SMP dimenangkan oleh PT Bismacindo Perkasa (BP) dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp26,7 miliar. Kedua proyek ini menyasar sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.

Secara rinci, proyek ini mencakup pengadaan ratusan hingga ribuan paket meubel. Untuk SD negeri, dialokasikan sebanyak 429 paket, sedangkan untuk SD swasta dialokasikan sebanyak lima paket. Setiap paketnya berisi 28 pasang meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.

Sementara untuk tingkat SMP, pengadaan menyasar 332 paket untuk sekolah negeri dan tiga paket untuk sekolah swasta. Komposisinya terdiri dari 30 pasang meja dan kursi siswa, dilengkapi dengan perlengkapan guru dan papan tulis untuk setiap paketnya.

Namun, proses pelaksanaan proyek ini diwarnai temuan miring. Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, ditemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga pada kedua proyek tersebut.

Pada pengadaan meubelir tingkat SD (negeri dan swasta), auditor mengendus potensi kerugian negara yang diperkirakan menembus angka Rp1,5 miliar. Angka yang jauh lebih mencengangkan ditemukan pada proyek meubelir SMP, di mana potensi kerugian negara dilaporkan mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan sistemis yang fatal dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya pada Dinas Pendidikan. Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan kongkalikong yang merugikan dunia pendidikan ini.

(Warianto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *