, Bank Syariah Indonesia(Persero) Tbk, Melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, 

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Liputan KPK,com ,Aceh ____________Acara penyantunan anak yatim yang dilakukan oleh PT. Bank Syariah Indonesia (Persero)Tbk. Melanggar Undang Undang Pers no,40 Tahun 1999, yang dilaksanakan tepat nya dilokasi Huntara 1 simpang empat opak kecamatan karang baru hari Sabtu 07 Maret 2026.

Dari pantauan media ini dlilokasi melihat langsung, sempat terjadi perdebatan antara kepala pengamanan lokasi dengan insan pers Rahmad Wiguna yaitu jurnalis Serambi Indonesia.

Saat dijumpai insan pers, salah satu kepala pengamanan, yaitu Pak Agus mengatakan.

“ Kami akan berkoordinasi dahulu dengan pihak menejement pak ,” terang nya .

Rahmad Wiguna jurnalis serambi indonesia, telah melakukan SOP, dengan menunjukan permohonan dari pihak manajemen Bsi dijakarta, agar jurnalis Serambi indonesi ini yang akrab disapa Gun mau memenuhi undang nya secara resmi dari PT. Bsi, guna kepentingan peliputan bersama  kawan kawan pers lain nya, dalam kegiatan santunan 5000 anak yatim yang dilakukan Bsi di seluruh indonesia

Aksi penghadangan, menghalangi insan pers melakukan peliputan, yang dilakukan oleh bodyguard nya PT. Bank Syariah Indonesia(Persero)Tbk jelas mencerminkan betapa rendah nya SDM mereka, dapat diukur dari tindakan yang mereka lakukan melanggar sanksi Undang Undang, yang bisa menjerat mereka ke ranah pidana.

Pantauan Media Liputan KPK.Com. Hasil perdebatan itu diperbolehkan insan pers untuk melakukan peliputan, tetapi kawan kawan media terutama Rahmad Wiguna sudah kecewa dengan perlakuan itu, mencoreng harkat dan martabatnya insan pers khusus nya Aceh umum nya Indonesia.

Ketidak propesionalan anggota pengamanan pihak PT. BSI ini, dapat di jerat pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta , yang menjadi dasar hukum kebebesan pers.

 

(Kaperwil Aceh)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *