Diduga…!!! 117 Hektar Objek Kasus Tindak Pidana Korupsi PSR Belum Disita 

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com / Aceh Taming___ Belum terhapus dalam ingatan publik terkait penetapan tersangka kasus PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) Koperasi Tujoh Tuah Bumoe, yang menjadi tersangka yaitu, Ketua dan Bendahara telah dieksekusi pada tanggal 08 Juli 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi tahun anggaran 2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.490.647.000. di kecamatan Tenggulun.

Fakta nya lahan 117 hektar yang menjadi objek barang bukti  kasus dugaan korupsi sampai sekarang belum ada tanda tanda penyitaan oleh APH. Dalam hal ini publik mendesak agar segera dilakukanya penyitaan terhadap objek lahan tersebut, Jum’at (03 Oktober 2025).

Media Liputan KPK.Com mewawancara langsung, masyarakat warga dusun Suka mulia ll Kampung (Desa Red) Tenggulun yaitu, Wiradinata sebagai korban nama yang dipakai dalam kasus tersebut mengatakan .

“ Data Saya diambil Supri, ngk tau kalau nama saya diminta untuk program replanting bang, yang dikatakan ke saya data itu untuk masuk alat berat bang,” jelas nya.

Dari hasil informasi yang dihimpun Media Liputan KPK.Com . mengkonfirmasi Rosalina salah satu pemilik lahan kasus dugaan korupsi Program PSR ratusan hektar tersebut mengatakan .

“ anak saya tidak pernah menyuruh Supri atau siapa pun dalam hal mengambil data orang kampung,” terang Rosalina .

Saat Media Liputan KPK.Com  mengkonfirmasi langsung Supri dirumahnya mengatakan.

“ saya tidak tau bang , nama nya saya orang kerja bang, yang jelas Jansen mengetahui la bang, nama dalam data nya 25 nama bang, dan mereka yang masuk nama dalam PSR adalah karyawan nya bang, “ terang Supri Hartino.

Ditempat yang berbeda Media Liputan KPK.Com  mengkonfirmasi Kasi Intel kejaksaan negeri kabupaten Aceh Tamiang, mengatakan .

“ sebenarnya itu bukan ranah saya bang, tapi kalau saya baca dari hasil berkas pemeriksaan lahan itu akan disita bang, tinggal menunggu surat dari pengadilan bang. Ungkap Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang.

Dalam regulasi kasus korupsi terkait lahan, lahan yang diperoleh melalui tindakan korupsi dapat disita oleh negara. bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang hilang dan mencegah penggunaan lahan yang tidak sah. Penyitaan lahan dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan keputusan surat perintah yang sah. Dengan demikian kerugian negara sebesar Rp 3.490.647.000 terkait kasus korupsi ini dapat tergantikan oleh lahan tersebut yang disita.

Publik Aceh Tamiang bersama sama akan memonitor terhadap kasus korupsi terkait lahan, dan berharap kedepannya, lahan yang disita agar dapat dikelola oleh pemerintah daerah sebagai penerima dari hasil penyitaan lahan tersebut. Dan dapat menjadikan lahan sitaan tersebut sebagai sumber PAD(Pendapatan Asli Daerah) untuk kabupaten Aceh Tamiang dimasa masa mendatang,

 

(Kaperwil Aceh)

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *