Aceh. Liputan KPK.Com
Aceh Tamiang , Kecamatan Kejuruan Muda, Kampung(Desa*Red) Bukit Rata. Pengadaan Hand Traktor tahun 2022 tidak transparan, dan nilai didalam pembelian diduga ada permainan harga, dan kemana setor penerima hibah, Selasa(28 Oktotober 2025).
Berdasarkan informasi yang didapat Media Liputan KPK.Com dari penerima Hand traktor tersebut, yaitu Anwar M Ali alias Keleng saat diwawancarai mengatakan.“ barang nya ada lagi di pakai oleh gerandong dikarang baru bang, uang sewa ada saya serahkan 1,3 juta bang,” ungkap Keleng .
Media Liputan KPK.Com mencoba mengkonfirmasi melalui telephon wathsApp dengan mantan sekdes kampung Bukit Rata yaitu Anggi yang disebut sebut sebagai yang membelanjakan pengadaan barang tersebut mengatakan “ Kita amankan ke mereka agar mereka rawat dan jaga, agar mereka pun terbantu untuk pertanian mereka, mempermudah mereka menggemburkan tanah dan lain lain, Izin, konfirmasi ke Kaur Pemerintahan yang lama (Pak Parlin Samosir) insya Allah bapak itu tau pak…!!!!🙏🙏🙏,” jelas mantan Sekdes Kampung Bukit Rata .
Ditempat yang berbeda Media Liputan KPK.Com mencoba mengkonfirmasi mantan kasi pemerintahan melalui telephon wathsApp dengan nomor 0813 60XX XX43 yaitu Parlin Samosir tidak bersedia menjawab telephon atau konfirmasi dari media melalui chat .
Berhubung datok penghulu kampung bukit rata sedang dalam perjalanan dinas, Media Liputan KPK.Com belum mengkonfirmasi perihal kebenaran dari hasil wawancara media dengan Anwar M Ali alias Keleng, saat dilokasi beberapa waktu yang lalu, yang menyebutkan ada uang yang diberikan terkait setoran sewa, apakah pemberian uang itu ada hubungan nya dengan Alsintan, dan apa mungkin juga itu untuk PAD kampung, atau diberikan secara pribadi untuk yang menerima.
Dalam regulasi nya pemberian hibah alat pertanian kelompok tani berlandaskan pada pedoman teknis dari Kementerian Pertanian, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dan Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penyaluran Bantuan Alsintan(Alat Mesin Pertanian).
Kelompok penerima tidak diperbolehkan melakukan jual beli alsintan yang sudah diterima.
Kelompok penerima bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan alsintan hibah tersebut.
Penerima bantuan dilarang menjual alsintan yang telah mereka terima. Jika alsintan hilang karena dijual, hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan aset negara yang bisa berujung pada sanksi pidana.
Namun tanggung jawab ini, juga melibatkan pihak lain dalam aturan nya, terutama pihak yang memberikan dan merekalah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan, apakah kelompok tani yang diberikan alsintan memang sudah benar benar terlegalitas di pemerintahan atau dinas terkait .
Bersambung………
(Kapewil Aceh)












