Diduga Langgar Hak Karyawan, Perusahaan Sumber Bangunan di Jalan Buru Makassar Disorot

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Diduga Langgar Hak Karyawan, Perusahaan Sumber Bangunan di Jalan Buru Makassar Disorot

LiputanKPK.com. Makassar, 25 Juli 2025 – Sebuah perusahaan penyedia bahan bangunan yang berlokasi di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan bernama Sumber Bangunan ini diduga kuat telah mengabaikan hak-hak dasar para pekerjanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber internal, para karyawan mengeluhkan upah yang dianggap tidak layak dan jauh dari standar kebutuhan hidup layak. Selain itu, mereka juga mengaku tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

“Sudah bertahun-tahun kami bekerja di sini, tapi gaji tetap kecil. Kami juga tidak pernah didaftarkan BPJS, padahal itu hak dasar setiap pekerja,” ungkap salah satu pekerja, yang meminta namanya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Kondisi ini memicu keprihatinan dari kalangan aktivis buruh di Makassar. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jaminan sosial nasional.

“Setiap pekerja, baik tetap maupun kontrak, memiliki hak atas upah layak dan perlindungan jaminan sosial. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Dinas Tenaga Kerja dan BPJS wajib turun tangan melakukan pemeriksaan,” tegas seorang pegiat buruh lokal yang aktif dalam advokasi ketenagakerjaan.

Masyarakat pun mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar agar segera melakukan investigasi mendalam terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Sumber Bangunan belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *