DPRD Tulang Bawang Dihadapkan Tuntutan FWTB, Mampukah Rekomendasikan Pencopotan Kadis Kominfo?

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Tulang Bawang, Liputankpk.com – Menindaklanjuti aksi damai yang digelar ratusan wartawan dari Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) beberapa hari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Hearing yang dijadwalkan berlangsung Rabu (17/9) tersebut menjadi sorotan publik, terutama terkait tuntutan agar Kepala Dinas (Kadis) Kominfo beserta jajarannya dicopot serta pembatalan surat edaran yang dinilai merugikan perusahaan pers di daerah itu.

Informasi mengenai agenda hearing ini beredar melalui grup FWTB, yang menyebut DPRD telah memanggil pihak Diskominfo untuk meminta penjelasan atas kebijakan yang memicu aksi damai wartawan di Kantor Bupati maupun Kantor DPRD beberapa waktu lalu.

Koordinator Lapangan FWTB, Erwinsyah, menyambut baik langkah cepat DPRD. “Alhamdulillah, DPRD sudah merespons dan langsung mengagendakan hearing. Kita akan bersama-sama mengawal jalannya rapat ini, apakah DPRD berani merekomendasikan tuntutan kami ke Pemkab atau justru berpihak pada kebijakan Diskominfo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwinsyah menegaskan bahwa Diskominfo seharusnya menjalin sinergi dengan media, baik lokal maupun nasional, demi menciptakan suasana kondusif di Tulang Bawang. “Kami menilai kebijakan yang ada justru memperkeruh suasana, sehingga ratusan wartawan sampai turun aksi. Ini menjadi catatan penting dalam hubungan pers dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Adapun lima poin tuntutan FWTB yang disampaikan kepada Pemkab Tulang Bawang melalui DPRD meliputi:

1. Meminta Bupati segera mengganti Kadis, Sekretaris, Kabid II, dan Kasi Bidang Pengelolaan Kemitraan Diskominfo yang dinilai gagal menjadi mediator antara pers dengan pemerintah daerah.

2. Membatalkan surat edaran Kadis Kominfo tertanggal 12 Maret 2025 Nomor B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025 tentang kriteria perusahaan pers pada relasi media, karena dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Mengembalikan pengelolaan anggaran publikasi dan belanja koran cetak ke masing-masing Satuan Kerja (Satker), bukan terpusat di Diskominfo.

4. Menerapkan sistem pendataan perusahaan pers yang mempertimbangkan spesifikasi dan kredibilitas media dalam kerja sama dengan pemerintah daerah.

5. Mendorong tata kelola media dan realisasi anggaran publikasi yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Tulang Bawang, termasuk ketua dewan, belum memberikan keterangan resmi lantaran masih dalam agenda kegiatan.

(/Sams)*

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *