Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Dua anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, lolos dari sanksi pemecatan.
Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana tambahan berupa pemecatan terhadap para terdakwa melalui putusan tingkat banding. Putusan tersebut sekaligus mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Pengadilan tingkat banding menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.
Berdasarkan putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Jumat, 4 September 2026, terdapat empat terdakwa dalam perkara tersebut.
Keempatnya yakni Terdakwa I Edi Sudarko, Serda Mar NRP 102064; Terdakwa II Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, Lettu Mar NRP 23990/P; Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya, Kapten Mar NRP 240121/P; serta Terdakwa IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904.
Dalam amar putusan banding, Pengadilan Tinggi Militer menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa.
Putusan tersebut mengubah putusan pengadilan tingkat pertama, khususnya terkait pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Meski pidana pemecatan dihapus, hukuman pidana penjara tetap dijatuhkan terhadap terdakwa. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Namun, laman SIPP yang memuat informasi perkara tersebut tidak memberikan keterangan mengenai identitas majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer yang mengadili perkara pada tingkat banding.
Perubahan putusan ini menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS. Penghapusan pidana pemecatan berarti para terdakwa tidak lagi menerima sanksi tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer berdasarkan putusan tingkat banding.
Dengan demikian, putusan banding tidak hanya mengubah konsekuensi administratif terhadap para terdakwa, tetapi juga mempertahankan pidana penjara sebagaimana dijatuhkan dalam perkara tersebut.
Dua Anggota BAIS TNI Lolos Pemecatan Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

───────────────────────────────────











