Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Pernyataan keras disampaikan Bang Ali dari AMPB terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mendesak agar RUU tersebut segera disahkan dan memberikan batas waktu hingga 15 Desember. Sabtu, 05/09/2026.
Dalam pernyataannya, Bang Ali menyebut Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad harus mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang ia sebutkan.
Tak berhenti pada tuntutan politik, Bang Ali juga melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap Gedung DPR.
”Jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan di tanggal 15/12, maka Sufmi Dasco harus mundur. Gedung DPR akan saya luluhlantakkan,” demikian pernyataan Bang Ali yang beredar.
Ia juga mengeluarkan pernyataan keras lainnya terhadap Sufmi Dasco.
”Sufmi Dasco akan saya erek ke jalan. Kami tidak main-main, ini soal nyawa rakyat!” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kritik terhadap kondisi penegakan hukum dan tuntutan agar negara lebih serius dalam memberantas korupsi serta mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Bang Ali juga menyoroti kondisi sosial yang menurutnya menunjukkan ketimpangan dalam memperoleh keadilan.
”Kita hidup di zaman orang miskin dibodohin, orang bodoh dimanfaatkan, perampok uang rakyat dipuja-puja, rakyat jelata menuntut keadilan difitnah dan dihina,” katanya.
RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme negara dalam merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, pernyataan mengenai batas waktu 15 Desember dan tuntutan pengunduran diri terhadap pimpinan DPR merupakan sikap atau pernyataan dari Bang Ali dan bukan keputusan resmi lembaga negara.
Begitu pula pernyataan mengenai “meluluhlantakkan” Gedung DPR dan membawa seseorang ke jalan merupakan pernyataan bernada ancaman yang perlu dipahami sebagai bagian dari pernyataan politik tersebut, bukan sebagai kejadian yang telah berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan konfirmasi dari pihak Sufmi Dasco Ahmad maupun DPR RI terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan Bang Ali AMPB tersebut.
Polemik ini menunjukkan tingginya tekanan publik terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap perlu dilakukan secara damai dan tidak mengarah pada kekerasan maupun perusakan fasilitas publik.
Janji Bang Ali AMPB Jika Ruu Perampasan Aset Tak Disahkan: Dasco Diminta Mundur, Gedung DPR Diancam Diluluhlantakkan

───────────────────────────────────











