Dugaan Korupsi Rp5 Miliar di PDAM Tirta Senentang, Kejari Sintang Geledah Kantor

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputankpk.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Senentang pada pukul 10.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tagihan uang pelanggan.

Dalam operasi tersebut, tim Pidsus berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik. Barang bukti itu diduga kuat memiliki keterkaitan dengan praktik penyelewengan dana pelanggan yang kini tengah diusut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sintang, Rasyid Kurniawan, menyebutkan temuan itu diharapkan dapat memperjelas arah penyidikan. Menurutnya, pengumpulan dokumen dilakukan untuk mencocokkan data yang sudah dimiliki dengan hasil audit dari Inspektorat Sintang.

Meski jumlah pasti dana yang disalahgunakan masih dihitung, hasil audit sementara menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dengan nilai cukup fantastis, yakni sekitar Rp5 miliar. “Makanya, kami segera menelusuri seluruh bukti agar jelas siapa saja pihak yang terlibat,” ujar Rasyid.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 5 hingga 6 orang saksi. Mereka berasal dari pihak internal maupun eksternal PDAM yang dianggap mengetahui mekanisme serta aliran dana terkait tagihan pelanggan. Pemeriksaan akan terus diperluas sesuai perkembangan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Sintang, Echo Aryanto Pasodung, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intelijen, hingga akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke tim Pidsus untuk ditangani secara mendalam.

Dengan dugaan kerugian mencapai miliaran rupiah, Kejari Sintang menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari ( Mulyadi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *