Aceh Singkil | liputankpk.com ~ Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Singkil kembali mempertegas komitmennya dalam menegakkan Syariat Islam. Pada Sabtu malam (24/01/2026), petugas menggelar operasi pengawasan rutin terkait implementasi Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 di wilayah Kecamatan Gunung Meriah.


Operasi yang dimulai pukul 20.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Pol PP & WH Aceh Singkil, Afrizal, SE, didampingi Kabid Pengawasan Syariat Islam, Zulkarnain, SE, beserta 12 personel anggota WH pilihan.


Temuan di Lapangan: Jasa Pemandu Lagu dan Miras
Dalam penyisiran tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelanggaran yang mencolok di beberapa titik:

1. Bisnis Karaoke Tak Berizin: Di Desa Suka Makmur (Jalan Pandan Sari), petugas menemukan sebuah rumah milik saudara RM (alias JM) yang dialihfungsikan menjadi tempat karaoke. Di lokasi tersebut, ditemukan 3 orang wanita asal Medan, Sumatera Utara, yang bekerja sebagai pemandu lagu (ledis).


2. Pesta Minuman Keras: Bergeser ke Desa Sebatang, petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang asyik menenggak minuman keras jenis tuak di sebuah kedai.
3. Dugaan Kebocoran Informasi: Dua lokasi karaoke lainnya di wilayah yang sama ditemukan dalam kondisi tutup saat petugas tiba. Kuat dugaan rencana operasi ini telah bocor sebelumnya.
Tindakan Tegas dan Pembinaan
Terhadap para pemuda yang kedapatan mengonsumsi tuak, petugas memberikan pembinaan di tempat berupa nasehat dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sementara itu, pemilik tempat karaoke beserta ketiga pemandu lagu diberikan sanksi administrasi berupa pemanggilan resmi ke Kantor Satpol PP & WH pada Senin, 26 Januari 2026. Mereka diwajibkan membawa identitas diri dan menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai janji tidak akan mengulangi usaha yang melanggar syariat tersebut. Jika membandel, petugas memastikan akan memproses mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi Penyegelan dan Pencabutan Izin
Menanggapi temuan ini, Kabid Pengawasan Syariat Islam, Zulkarnain, SE, telah melaporkan hasil operasi kepada Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, SH.
Zulkarnain menegaskan bahwa peruntukan izin usaha yang bersangkutan telah menyalahi regulasi yang ada.
“Kami menyarankan agar dilakukan tindakan yustisi berupa *PENYEGELAN* dan pemblokiran sementara izin usaha melalui Dinas Perizinan. Langkah ini penting untuk menjaga kesucian syariat di bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili,” tegasnya.
Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Aceh Singkil agar tetap mematuhi aturan daerah dan menghormati penerapan Syariat Islam.{*}












