LiputanKPK.Com//Tangerang — Peredaran dan penjualan minuman keras jenis Ciu di kecamatan sepatan terbilang cukup mudah dan banyak ditemukan di beberapa lokasi.
Salah satunya di desa kayu agung penjual Ciu, di Jalan Raya pakuhaji Sepatan dekat desa kayu agung, desa Sarakan, pondok jaya dan desa karet kecamatan Sepatan, kabupaten Tangerang.
Meskipun pernah dilakukan penggrebekan dan penangkapan oleh Polres Sepatan, tidak pernah jerah dan merasah kebal hukum, bahkan meminta Sat Pol PP kecamatan sepatan, kabupaten Tangerang dan kepolisian sepatan dan Kapolres Metro Tangerang Kota segerah bertindak tegas, MAP turun tangan dan memimpin langsung operasi penggrebekan agar di penjualan minuman keras sejenis Ciu dan lainnya berakohol tidak merusak generasi anak bangsa.
Namun, kini peredaran Ciu masih saja masif sehingga banyak menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar. Karena dengan mudahnya mendapatkan minuman alkohol produksi rumahan ini, serta dampaknya yang terkadang membuat resah masyarakat.
Dalam beberapa awak media mencoba memantau dan melihat lansung banyaknya pemuda mondar mandir ke lokasi toko penjualan miras tersebut untuk membeli Cio, banyak juga masyarakat mengeluhkan terutama Ibu ibu.
Lokasi Ciu populer di daerah di wilayah Sepatan, Polsek sepatan,Polres Metro Tangerang Kota kabupaten Tangerang. Ciri khas: Ciu memiliki warna putih jernih, aroma kuat, rasa pahit, dan sensasi terbakar di tenggorokan.
Produsen dan pengedar minuman keras oplosan yang mengandung bahan berbahaya dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena telah menelan banyak korban, kejahatan dan lain lainnya, ucap salah satu orang tua tersebut.
Peredaran ciu diatur oleh peraturan hukum nasional dan daerah. Penjualan tanpa izin atau minuman keras oplosan dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara konsumsi alkohol tidak dilarang, mabuk dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi.
Apabila dibandingkan, kadar alkohol di dalam bir kaleng kemasan yang sudah melalui tiga kali proses penyulingan umumnya hanya sekitar 4,5–8% ABV.
Dengan tulisan ini kita berharap agar pihak berwenang dapat menertibkan tempat-tempat penjualan miras Ciu, tak hanya di desa kayu agung, kecamatan sepatan, kabupaten Tangerang. Segerah di berantas.
Apalagi akan tatangnya bulan suci ramadhan.
Lalu timbul pertanyaan di kalangan masyarakat, kenapa peredaran Ciu ini masih saja ramai dan seakan tak terkontrol dari Sat Pol PP setempat, APH setempat? Apakah memang ada pembiaran atau memang dianggap menguntungkan? Wallahu A’lam bissawab.
Semoga pemeriksaan setempat dan Kepolisian setempat segera bertindak tegas. Pungkasnya
(AT/ Tim)












