Lingga – Kepulauan Riau || liputankpk.com — Proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tanjung Kelit Tahun Anggaran 2022–2023 kembali berlanjut. Setelah sebelumnya memeriksa mantan Bendahara Desa pada Jumat, 21 November 2025, Kejaksaan Negeri Lingga menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah perangkat desa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, tiga Kepala Dusun di Desa Tanjung Kelit dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Lingga pada Senin, 24 November 2025, untuk memberikan keterangan. Sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan dan keterbatasan kewenangan memberikan informasi resmi.
Tiga Kepala Dusun yang dipanggil yakni:
- Paisal, Kepala Dusun 1
- Heri, Kepala Dusun 2
- Linghuwat (Suandi), Kepala Dusun 3
Selain itu, Ketua BPD Desa Tanjung Kelit, Amran, juga dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari proses pendalaman penyelidikan.
Menurut sumber tersebut, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari indikasi awal adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa pada dua tahun anggaran terakhir. Temuan awal tersebut kini sedang diuji kembali melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen pendukung.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Kelit, Surya, telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Proses penyelidikan diperkirakan masih berlanjut seiring upaya Kejaksaan mengumpulkan keterangan tambahan dari pihak terkait.
Laporan: Taufik












