Bitung, Sulut | breaking news liputankpk.com — Polres Bitung menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan senjata tajam dalam waktu kurang dari 24 jam. Kasus pembunuhan ini terjadi pada dini hari Kamis, 25 September 2025, pukul 03.15 WITA, di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang mengakibatkan korban SS (54 tahun) meninggal dunia. Sabtu, 27 September 2025.
Korban meninggal akibat tikaman senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku RT alias R yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan bermula dari ketidaksenangan karena diberhentikan saat berpapasan di jalan sesaat sebelum kejadian.
Pelaku kemudian emosi dan menikam korban dengan menggunakan pisau badik. Tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama pada pukul 20.00 WITA.
Pelaku diamankan di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, bersama satu orang saksi lainnya, sementara satu temannya yang menjadi saksi diamankan di tempat berbeda. Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Bitung dalam menangani kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Bitung serius dalam menangani kasus kejahatan dan tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya kehadiran polisi yang sigap dan responsif dalam menangani kasus kejahatan.
Pelaku pembunuhan di Manembo-Nembo Tengah akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Bitung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan ini, Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung.












