Pengusaha Sound Horeg Blitar Respons Fatwa Haram MUI Jatim

Dokumentasi LiputanKPK.com
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kota Bogor, Jawa Barat | LiputanKPK.com
‎Pengusaha penyewaan perangkat sound horeg di Blitar merespons fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system dengan suara berlebihan. Sabtu, 05/09/2026.

‎Juru bicara pengusaha sound horeg Blitar, Haryono, menilai fatwa tersebut merupakan pandangan keagamaan dan bukan bagian dari produk hukum positif negara.

‎Menurut Haryono, masyarakat tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengikuti fatwa tersebut sepanjang kegiatan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Fatwa itu merupakan pandangan keagamaan, bukan produk hukum positif negara. Jadi tidak ada sanksi hukum bagi warga negara yang tidak mengikutinya,” ujar Haryono.

‎Ia juga membantah anggapan bahwa kegiatan sound horeg selalu menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Haryono menyebut sejumlah kegiatan karnaval yang menggunakan sound horeg telah direncanakan sejak jauh hari dan melibatkan persetujuan warga setempat.

‎Selain itu, menurut dia, terdapat mekanisme iuran atau kontribusi warga dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut.

‎Bantah Sound Horeg Jadi Penyebab Kematian

‎Haryono turut menanggapi adanya kasus kematian yang dikaitkan dengan penggunaan sound horeg.

‎Ia menyebut tiga kasus kematian yang menjadi sorotan tidak serta-merta dapat disimpulkan disebabkan oleh dentuman atau volume suara sound horeg.

‎Menurutnya, insiden tersebut berkaitan dengan kecelakaan material akibat human error serta kondisi kesehatan individu.

‎”Kalau ada kejadian, harus dilihat penyebabnya secara utuh. Tidak bisa langsung disimpulkan bahwa kematian tersebut disebabkan oleh suara sound horeg,” katanya.

‎Meski demikian, penggunaan sound system berdaya besar tetap menjadi polemik di tengah masyarakat. Perdebatan muncul antara kepentingan hiburan dan ekonomi di satu sisi dengan persoalan kenyamanan, kesehatan, keselamatan, serta ketertiban masyarakat di sisi lain.

‎Karena itu, diperlukan penilaian berdasarkan fakta dan kondisi setiap kegiatan, termasuk memperhatikan batas kebisingan, keselamatan instalasi, serta persetujuan masyarakat sekitar.

‎Pernyataan Haryono merupakan sikap dari pihak pengusaha sound horeg. Sementara itu, persoalan mengenai fatwa MUI Jatim, aspek hukum, serta kaitan antara penggunaan sound horeg dengan kasus kematian perlu dikonfirmasi dan diuji berdasarkan sumber resmi serta fakta masing-masing kasus.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *