Pontianak,Kalbar— Liputankpk.com – Polemik terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3371/Bangka belitung memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik sertifikat mempertanyakan keputusan Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang menolak memberikan informasi dan dokumen terkait riwayat pertanahan dengan alasan hak atas tanah tersebut telah beralih kepada pihak lain.
Penolakan tersebut disampaikan Kantor Pertanahan Kota Pontianak melalui surat Nomor UP.04.07/1485-61.71/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, sebagai jawaban atas permohonan informasi yang sebelumnya diajukan kuasa hukum.
Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Kota Pontianak menyatakan informasi terkait SHM Nomor 3371/Bangka belitung tidak dapat diberikan karena hak atas tanah tersebut disebut telah beralih kepada pihak lain.
BPN juga merujuk pada Pasal 192 ayat (3) PMNA/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, yang pada pokoknya mengatur pemberian petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah kepada instansi yang memerlukannya untuk pelaksanaan tugas, dengan izin tertulis Kepala Kantor Wilayah.
Namun, dasar penolakan tersebut kini dipersoalkan kuasa hukum.
KUASA HUKUM MINTA BPN BUKA DASAR PERALIHAN
Kuasa hukum pemilik SHM, Donny Suriatmaja, S.H., menilai jawaban BPN masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Menurutnya, pernyataan bahwa sertifikat atau hak atas tanah telah beralih kepada pihak lain semestinya diikuti dengan penjelasan mengenai kapan peralihan terjadi, atas dasar dokumen apa, serta melalui proses administrasi seperti apa.
“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal membuka seluruh warkah. Kami ingin mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum dan administrasi yang menyebabkan hak atas tanah tersebut dinyatakan telah beralih kepada pihak lain,” ujar Donny.
Ia menegaskan, apabila terdapat bagian dokumen yang memang secara hukum dikecualikan dari akses publik, pihaknya meminta BPN menjelaskan secara spesifik dokumen atau bagian informasi yang dimaksud beserta dasar hukumnya.
Sikap tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesan bahwa seluruh informasi pertanahan otomatis tertutup hanya karena telah terjadi peralihan hak.
UU KIP Mengatur Mekanisme Keberatan
Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan ruang bagi pemohon untuk mengajukan keberatan apabila permintaan informasi ditolak.
Pasal 35 UU KIP mengatur bahwa pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, antara lain ketika permintaan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian. UU yang sama juga mengatur mekanisme lanjutan melalui Komisi Informasi apabila pemohon tidak menerima tanggapan atas keberatan tersebut.
Sementara itu, Pasal 19 UU KIP mewajibkan PPID melakukan pengujian konsekuensi secara cermat sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan.
Di lingkungan ATR/BPN, mekanisme layanan informasi publik saat ini mengacu antara lain pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, yang hingga kini berstatus berlaku. Regulasi tersebut juga menyediakan mekanisme pengajuan keberatan terhadap penolakan informasi.
Database Peraturan | JDIH BPK +1
Bukan Berarti Semua Warkah Harus Dibuka
Meski demikian, persoalan ini tidak serta-merta berarti seluruh dokumen pertanahan wajib dibuka kepada publik.
Informasi yang berada dalam penguasaan badan publik dapat memiliki klasifikasi tertentu, termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini adalah apakah informasi yang diminta benar-benar termasuk informasi yang dikecualikan, apa dasar pengecualiannya, serta apakah terdapat informasi lain yang tetap dapat diberikan secara sebagian atau terbatas.
Donny mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah keberatan secara administratif kepada atasan PPID.
“Kami akan menempuh mekanisme yang tersedia. Kalau memang ada informasi yang menurut BPN dikecualikan, silakan dijelaskan dasar hukumnya secara konkret. Jangan hanya disebut bahwa tanah tersebut telah beralih kepada pihak lain,” katanya.
PERALIHAN HAK MENJADI TITIK KRUSIAL
Pernyataan BPN mengenai telah beralihnya SHM 3371/Bangka juga menjadi titik penting yang ingin didalami pihak kuasa hukum.
Sebab, bagi pihak yang mempertanyakan status dan riwayat hak tersebut, informasi mengenai dasar peralihan, tanggal pencatatan, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan data pertanahan merupakan bagian penting untuk mengetahui bagaimana proses administrasi pertanahan dilakukan.
Kuasa hukum juga menyatakan terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi terkait keabsahan dokumen atau tanda tangan yang menjadi bagian dari proses peralihan. Namun, persoalan tersebut masih berada pada ranah yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang.
BPN DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kota Pontianak dalam surat jawabannya telah memberikan alasan penolakan serta mengarahkan bahwa apabila informasi atau dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan proses peradilan, permintaan dapat diajukan melalui mekanisme resmi pengadilan atau lembaga yang berwenang.
Kini, perhatian tertuju pada langkah berikutnya dari pihak kuasa hukum dan respons BPN terhadap keberatan yang akan diajukan.
Persoalan SHM 3371/Bangka Belitung tidak hanya menyangkut sengketa kepentingan antar-pihak, tetapi juga menyentuh aspek transparansi administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan akuntabilitas proses pencatatan peralihan hak.
Apabila keberatan administratif tidak memperoleh penyelesaian, UU KIP menyediakan jalur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi setelah pemohon menempuh mekanisme keberatan kepada atasan PPID./KZN/Mulyadi
Liputankpk.com .akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Kantor Pertanahan Kota Pontianak maupun pihak lain yang berkepentingan.












