Studi kelayakan (feasibility study) lokasi rencana kolam retensi Simpang Bandara sebaiknya menjadi titik awal penyidikan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara Rp. 39,8 milyar.

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.com

Studi kelayakan (feasibility study) lokasi rencana kolam retensi Simpang Bandara sebaiknya menjadi titik awal penyidikan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara Rp. 39,8 milyar.

Lokasi atau titik kordinat rencana kolam retensi Sp. Bandara tercatat didalam dokumen FS yang di dusun tim teknis Dinas PUPR Pemerintah dan Bapeda kota Palembang.Data dokumen FS menjelaskan status tanah rencana kolam retensi Bandara apakah milik individu atau masyarakat ataukah tanah milik negara dan alasan pemilihan titik kordinat secara teknis.

Tim pengadaan tanah rencana kolam retensi Menjadikan dokumen FS acuan untuk proses ganti rugi tanah masyarakat ataukah alih pungsi tanah negara ke negara.

Badan Pertanahan ATR Kota Palembang menjadi bagian terpenting tim pengadaan tanah terkait status legalitas tanah yang tercatat dalam buku besar tanah BPN ATR dan ya atau tidak di ganti rugi.

ATR BPN kota Palembang melakukan pengukuran tanah dan menerbitkan sertifikat tanah PTSL guna legalitas ganti rugi tanah rencana kolam retensi Sp. Bandara untuk tanah yg belum bersertifikat berdasarkan luasan yang dibutuhkan seluas 40.000 M2.

Menjadi tanda tanya, siapa yang diduga merubah peta tanah atau memalsukan data status tanah di buku tanah BPN sehingga layak di ganti rugi senilai Rp. 39,8 milyar.

Kemudian siapa yang menentukan harga tanah mendekati Rp. 1 juta per meter, apakah apreasal, KJPP, Bappenda atau makelar tanah ataukah konspirasi beberapa fihak.

BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tidak akan serampangan berpendapat total lost kerugian negara Rp. 39,8 milyar kalau tidak berdasarkan data dokumen status tanah yang berasal dari buku besar Kementerian ATR BPN.

Peran PPK pengadaan tanah, peran Kadis PUPR, peran TAPD, peran Pemerintah kecamatan dan fihak – fihak terkait akan terungkap dalam penyidikan Polda Sumsel.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *